Pengamat Dukung Polri Jerat Wahyu Kenzo Pake Pasal Berlapis
![Pengamat Dukung Polri Jerat Wahyu Kenzo Pake Pasal Berlapis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/20c1054468e9c59f2bcd721e9a43d5b5.jpg)
TERSANGKA investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, dijerat dengan pasal berlapis. Strategi ini dikedepankan demi mengembalikan kerugian sekitar 25.000 korban hingga Rp9 triliun.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendukung langkah Polresta Malang tersebut. Pangkalnya, penerapan pasal berlapis memungkinkan upaya pengembalian kerugian para korban akibat ulah crazy rich Surbaya itu.
"Sebetulnya kalau kita kembali pada ketentuan dengan pasal hukum yang ada, maka harus dikembalikan terkait bagaimana mengembalikan kerugian korban," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3).
Sejauh ini, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: MUI: Kejagung-Kementerian BUMN Tangani Korupsi Patut Ditiru
Selain KUHP, UU TPPU, UU Perdagangan, dan UU ITE, menurut Yusdianto, kepolisian juga harus melihat alat hukum lainnya guna memaksimalkan penanganan kasus ini. Dicontohkannya dengan Pasal 30 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah.
"Kita enggak boleh keluar dari role yang ada," ucapnya.
"Maka, di sini kita berharap penegak hukum benar-benar memastikan dan melakukan upaya-upaya yang luar biasa (dalam mengusut) siapa-siapa saja para pelaku dan tanggung jawab mereka karena kita paham ini butuh waktu yang panjang," tambahnya.
Yusdianto pun meminta Polri menjadikan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan investasi bodong Quotex yang menjerat crazy rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai pelajaran. Dalam kasus Binomo, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan pengembalian kerugian korban, tetapi tidak dengan kasus Quotex.
"Dua peristiwa tersebut menandakan hukum kita harus selalu mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar ketiadaan hukum tidak berarti pelaku lepas dari tanggungjawab. Saya mendorong bagaimana para pemain di situ untuk dapat diminta pertanggungjabawannya," tuturnya. (N-3)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Direktur Perencanaan PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban
Menko Airlangga Sebut Penurunan Nilai Tukar Rupiah tidak Sedalam Negara Lain
Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap