visitaaponce.com

OJK Beberkan Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang ke Bank

OJK Beberkan Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang ke Bank
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay )

Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang menjadi terobosan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan atau agunan ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan sejumlah tantangan jika HAKI dijadikan utang. Dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan masuk dalam kategori penyumbang risiko stabilitas keuangan.

"Sehingga pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan cadangan yang lebih besar. Kita juga harus memahami berbagai tantangan dari sisi nilai HAKI yang masih tergantung dengan sentimen pasar dan tren," ujarnya dalam webinar, Kamis (1/9).

Masalah lainnya yang dihadapi ialah saat ini ekosistem HAKI di pasar sekunder masih dianggap tidak kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Pasalnya, bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

"Sehingga bank akan kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit pembiayaan yang telah diberikan jika marketnya belum begitu besar," ucap Dian.

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua, yakni hak cipta (copyright) dan kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten, merek, desain industri dan lainnya.

HAKI pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset).

Dian menilai investasi aset tidak berwujud tersebut masih dalam porsi yang kecil. Dengan begitu, pembiayaan pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter karena dinilai kurang responsif terhadap suku bunga.

Kendala lainnya ialah belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence atau uji tuntas untuk penyelidikan atas investasi potensial (seperti saham) atau produk.

Lalu, dibutuhkan pedoman penilaian untuk nilai ekonomis HAKI yang dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli di bidang HAKI. Saat ini rumusan baku penilaian HAKI yang menjadi dasar penilaian pemberian jaminan kredit belum ditentukan.

"Lembaga penilaian nilai ekonomis yang melekat di HAKI juga perlu ditetapkan, pasalnya belum ada lembaga penilaian yang ditetapkan," tuturnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat