OJK Beberkan Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang ke Bank
Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang menjadi terobosan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan atau agunan ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan sejumlah tantangan jika HAKI dijadikan utang. Dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan masuk dalam kategori penyumbang risiko stabilitas keuangan.
"Sehingga pembiayaan berbasis HAKI menuntut bank menyiapkan cadangan yang lebih besar. Kita juga harus memahami berbagai tantangan dari sisi nilai HAKI yang masih tergantung dengan sentimen pasar dan tren," ujarnya dalam webinar, Kamis (1/9).
Masalah lainnya yang dihadapi ialah saat ini ekosistem HAKI di pasar sekunder masih dianggap tidak kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Pasalnya, bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Sehingga bank akan kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit pembiayaan yang telah diberikan jika marketnya belum begitu besar," ucap Dian.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua, yakni hak cipta (copyright) dan kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten, merek, desain industri dan lainnya.
HAKI pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud (intangible asset).
Dian menilai investasi aset tidak berwujud tersebut masih dalam porsi yang kecil. Dengan begitu, pembiayaan pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter karena dinilai kurang responsif terhadap suku bunga.
Kendala lainnya ialah belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence atau uji tuntas untuk penyelidikan atas investasi potensial (seperti saham) atau produk.
Lalu, dibutuhkan pedoman penilaian untuk nilai ekonomis HAKI yang dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli di bidang HAKI. Saat ini rumusan baku penilaian HAKI yang menjadi dasar penilaian pemberian jaminan kredit belum ditentukan.
"Lembaga penilaian nilai ekonomis yang melekat di HAKI juga perlu ditetapkan, pasalnya belum ada lembaga penilaian yang ditetapkan," tuturnya. (OL-12)
Terkini Lainnya
Pakar Nilai Pendaftaran HAKI untuk Logo Jersey Timnas tidak Masalah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Penilaian Kekayaan Intelektual
Polisi Usut Laporan Band Radja terhadap YouTube Dunia Manji
Sidang WIPO ke-64, Menkumham Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
Smesco Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
Baim Batal Daftarkan HAKI CFW Tetap Sokong Kreativitas Bonge Cs
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap