Ekonom Jabatan Pimpinan BI tidak Boleh Diisi Politisi, Risikonya Besar
![Ekonom: Jabatan Pimpinan BI tidak Boleh Diisi Politisi, Risikonya Besar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/3413c94a938bbaa388cac96d52c48b9b.jpg)
DIREKTUR Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah menyerukan agar jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak diisi oleh kalangan poltisi. Hal tersebut bakal menghilangkan independensi Bank Sentral dan menjadi kemunduran bagi otoritas sektor moneter.
"Kalau BI diizinkan diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik, risiko yang muncul terlalu besar. Kebijakan BI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik, tidak ada lagi independensi BI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/9).
Menurutnya, BI memiliki posisi dan peran yang amat strategis bagi perekonomian nasional. Kesalahan dalam pengelolaan Bank Sentral akan mengakibatkan kerusakan ekonomi yang sangat besar.
Baca juga: Wapres: Politisi Masuk Jajaran Dewan Gubernur BI Bisa Rusak Independensi
Berdasarkan histori, BI pernah digunakan oleh pemegang kekuasaan sebagai pencetak uang untuk membiayai kepentingan politik pemerintah. Pihaknya khawatir kondisi serupa akan kembali terjadi.
"BI sejak 1999 dipisahkan dari kepentingan politik, yaitu dengan mengeluarkan BI dari pemerintah. Tujuannya jelas, membersihkan BI dari kepentingan politik. Pemerintah adalah politik," pungkas Piter.
Baca juga: BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%
Independensi BI sudah sepatutnya dijaga dan dipertahankan. Mereka yang bisa menduduki jabatan dewan gubernur BI seharusnya individu yang bebas dari kepentingan politik.
"Walaupun orang politik tersebut sudah keluar dari partai, tetapi sebagai orang politik, dengan cara berpikir dan attitude politik. Kalau yang bersangkutan menjadi pengambil kebijakan di BI, kebijakan menjadi sulit untuk independen," sambungnya.
Diketahui, dalam draf RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat satu pasal yang menghendaki politisi menjabat sebagai Dewan Gubernur BI. Pada pasal 47 draf RUU, tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.(OL-11)
Terkini Lainnya
Siapakah Nikki Haley? Sosoknya Diperbincangkan Usai Tulisan Finish Them!
Pilkada Kota Bekasi, Hindari Calon Pemimpin Pragmatis
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Tampik Keterangan 4 Menteri, Refly Harun Nilai Pemberian Bansos Sarat Politisasi
Chumbawamba Tolak Penggunaan Lagu oleh Politisi Selandia Baru
MCCCRH Rilis Buku Agar Politisi Paham Perubahan Iklim
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Angka 6%
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap