visitaaponce.com

Ekonom Jabatan Pimpinan BI tidak Boleh Diisi Politisi, Risikonya Besar

Ekonom: Jabatan Pimpinan BI tidak Boleh Diisi Politisi, Risikonya Besar
Logo Bank Indonesia yang terpasang di pagar.(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah menyerukan agar jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak diisi oleh kalangan poltisi. Hal tersebut bakal menghilangkan independensi Bank Sentral dan menjadi kemunduran bagi otoritas sektor moneter.

"Kalau BI diizinkan diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik, risiko yang muncul terlalu besar. Kebijakan BI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik, tidak ada lagi independensi BI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/9).

Menurutnya, BI memiliki posisi dan peran yang amat strategis bagi perekonomian nasional. Kesalahan dalam pengelolaan Bank Sentral akan mengakibatkan kerusakan ekonomi yang sangat besar.

Baca juga: Wapres: Politisi Masuk Jajaran Dewan Gubernur BI Bisa Rusak Independensi

Berdasarkan histori, BI pernah digunakan oleh pemegang kekuasaan sebagai pencetak uang untuk membiayai kepentingan politik pemerintah. Pihaknya khawatir kondisi serupa akan kembali terjadi.

"BI sejak 1999 dipisahkan dari kepentingan politik, yaitu dengan mengeluarkan BI dari pemerintah. Tujuannya jelas, membersihkan BI dari kepentingan politik. Pemerintah adalah politik," pungkas Piter.

Baca juga: BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Independensi BI sudah sepatutnya dijaga dan dipertahankan. Mereka yang bisa menduduki jabatan dewan gubernur BI seharusnya individu yang bebas dari kepentingan politik.

"Walaupun orang politik tersebut sudah keluar dari partai, tetapi sebagai orang politik, dengan cara berpikir dan attitude politik. Kalau yang bersangkutan menjadi pengambil kebijakan di BI, kebijakan menjadi sulit untuk independen," sambungnya.

Diketahui, dalam draf RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat satu pasal yang menghendaki politisi menjabat sebagai Dewan Gubernur BI. Pada pasal 47 draf RUU, tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat