visitaaponce.com

Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Ajukan Banding

Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Ajukan Banding
Aktivitas penambangan bijih nikel(Antara)

INDONESIA bakal ajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) setelah kalah gugatan soal penghentian ekspor produk bijih nikel yang diajukan Uni Eropa (UE).

Dalam Final Report WTO pada 17 Oktober 2022 diputuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Keputusan itu merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592.

"Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih ada peluang untuk banding atau appeal," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).

Dengan rencana banding tersebut, Arifin menegaskan, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi dispute settlement body (DSB).

"Indonesia akan (terus) nempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," ucap Arifin.

Seperti diketahui, Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang berlaku 1 Januari 2020.

Nikel merupakan bahan baku penting untuk membuat baterai berbagai peralatan, termasuk mobil listrik yang tengah menjadi tren dunia. Akibat pelarangan ekspor bijih nikel itu, negara eropa memprotes kebijakan pemerintah Indonesia. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat