visitaaponce.com

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Marak, Paling Banyak di Online Shop

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Marak, Paling Banyak di Online Shop
Ilustrasi konsumen menggunakan gawai untuk belanja daring.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima 6.958 pengaduan penipuan yang mencatut nama instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Praktik penipuan yang paling banyak diadukan ialah aktivitas dagang dalam jaringan (daring) melalui media sosial.

"Penipuan dengan mengatasnamakan DJBC masih marak hingga akhir November 2022, tercatat ada 6.958 pengaduan. Paling banyak yang diadukan ini dari online shopping (olshop)," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu Hatta Wardhana, Kamis (22/12).

Adapun jumlah pengaduan tersebut menjadi yang paling banyak dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 1.463, naik di 2019 menjadi 1.501 aduan, di 2020 sebanyak 3.284 aduan, dan di 2021 sebanyak 2.491 aduan.

Baca juga: Sejumlah Kalangan Minta Pemerintah Tunda Penaikan Cukai Rokok

Dari jumlah aduan di sepanjang 2022 tersebut, kerugian yang tercatat dari kasus penipuan itu mencapai Rp8,3 miliar. Kerugian terjadi karena para korban telah melakukan transaksi kepada pelaku penipuan. Setelah transaksi itu dilakukan, korban baru melakukan pengaduan kepada DJBC melalui.

Sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp12,6 miliar. Ini karena korban lebih dulu melakukan pengaduan sebelum melakukan transaksi kepada penipu.

Selain melalui olshop, pelaku penipuan juga menggunakan modus lain. Seperti, romansa, diplomatik, pencucian uang dan lelang. Hatta pun mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada DJBC, jika menjadi korban penipuan.

Baca juga: Tertekan Global, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 akan Sedikit Melambat

Pengaduan dapat dilakukan melalui call center DJBC di 1500255 maupun media sosial resmi milik instansi. Guna terhindar penipuan yang mengatasnamakan DJBC, masyarakat diminta untuk mengenali ciri-ciri penipuan yang umum terjadi.

Pertama, adanya pungutan tidak wajar yang diminta oleh pelaku. Kedua, menghubungi dengan menggunakan nomor pribadi. Ketiga, adanya perilaku intimidasi dari pelaku kepada korban. Keempat, meminta pembayaran ditujukan kepada rekening pribadi.

Lalu kelima, penipuan marak terjadi di akhir pekan atau menjelang hari libur nasional. Kasubdit Penindakan DJBC Agung Widodo menyebut pengaduan yang masuk ke DJBC akan ditindaklanjuti hingga kasus penipuan itu diserahkan ke aparat penegak hukum.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat