Tidak Ada Penaikan Tarif Listrik di Triwulan I 2023
![Tidak Ada Penaikan Tarif Listrik di Triwulan I 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/fb1051a146cf3e694ef59c145f1cba4f.jpg)
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dari periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Alasannya, tarif listrik tidak naik di triwulan I 2023 untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan yang dikutip Minggu, (1/1). Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lain juga tidak mengalami perubahan.
Sebanyak 25 golongan pelanggan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, dan industri kecil. Namun, lanjut Dadan, tarif tenaga listrik dimungkinkan mengalami perubahan atau kenaikan dengan melihat perkembangan kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, harga patokan batu bara (HPB), dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM pun mendorong PT PLN (Persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. "Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat," tambah Dadan.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makroekonomi, seperti perkembangan kurs rupiah, ICP, hingga inflasi yang dihitung secara tiga bulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.
Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Agustus-Oktober 2022 ialah kurs sebesar Rp15.079,96 per US$, ICP sebesar 89,78 US$/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara 70 US$/ton). Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, Dadan mengatakan seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 atau mengalami penaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. (OL-14)
Terkini Lainnya
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap