visitaaponce.com

Mendag Mau Ubah Aturan Impor Tekstil Barang Jadi

Mendag Mau Ubah Aturan Impor Tekstil Barang Jadi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR.(Antara)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk tinggi untuk impor tekstil dalam bentuk jadi. Langkah itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri, yang sekarang mengalami pelemahan.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa saat ini banyak produk asing dalam bentuk jadi, seperti pakaian, yang masuk ke Tanah Air. Hal itu terjadi karena impor beberapa jenis tekstil dalam bentuk jadi tidak dikenai pajak.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target, Capai 115%

Sementara, impor bahan baku, seperti benang, malah dikenai bea masuk. "Sekarang sedang kami perbaiki. Saya sudah pelajari dan ketemu masalahnya di mana," jelasnya di Istana Kepresidenan, Senin (16/1).

"Impor bahan baku ada pajaknya, tapi kalo impor barang jadi malah pajaknya beberapa jenis tidak ada. Tentu industri kita bisa mati. Ini yang mau kita perbaiki aturannya," sambung Zulhas.

Baca juga: Kemiskinan Dikhawatirkan Terus Meningkat Tahun Ini

Selain untuk menjaga pasar dalam negeri dari gempuran produk asing, kebijakan tersebut juga diharapkan mendongkrak industri tekstil nasional. Dengan tidak adanya pajak untuk bahan baku, pelaku usaha bisa menghemat biaya produksi, hingga akhirnya memiliki harga jual yang berdaya saing.

"Nanti tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi juga bisa ekspor. Bisa menghasilkan devisa untuk negara," tutur Zulhas.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat