visitaaponce.com

Luhut Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik diberikan Per1 April 2023

Luhut Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik diberikan Per1 April 2023
Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjatian mengatakan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023.

"Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat ke atas termasuk bus, yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diluncurkan pada 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).

Luhut mengungkapkan, insentif itu diharapkan dapat menjadikan industri transportasi Indonesia menjadi industri yang lebih hijau atau bebas karbon. Selain itu, program insentif tersebut juga dapat membantu mempercepat program KBLBB.

Baca juga : Kendaraan Listrik merupakan Industri Masa Depan

"Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya khususnya di ekosistem industri KBLBB," tambahnya.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa harga kendaraan listrik masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan dan insentif fiskal tersebut.

Baca juga: Komisi VI: Lengkapi Infrastruktur Kendaraan Listrik

"Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa memperoleh KBLBB dengan harga lebih terjangkau," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif fiskal pemerintah akan memberikan penekanan untuk harga mobil listrik sebesar 32 persen.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai. Kemudian, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik.

Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai. Lalu, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen. Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," tuturnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat