visitaaponce.com

Bertemu ACCC, Wamendag dan Komisi VI DPR Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen

Bertemu ACCC, Wamendag dan Komisi VI DPR Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga bersama Komisi VI DPR RI menemui Australia Competition and Consumer Commission (ACCC).(Dok Kemendag)

WAKIL Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga bersama Komisi VI DPR RI menemui Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia, di Australia, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks saat ini.

Baca juga:OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Pertemuan Wamendag bersama Komisi VI DPR RI dan ACCC ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang kini rancangannya sudah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Kementerian Perdagangan sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI sebagai bahan pertimbangan pembahasan RUU tersebut. 

Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat adanya perubahan-perubahan berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem dan kultur politik serta upaya efisiensi hubungan antarlembaga dan pemerintahan.

Pada prinsipnya, menurut Jerry, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlindungan konsumen dan tata niaga.

"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang itu sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Wamendag melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).

Baca juga: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan

Perlindungan konsumen di Indonesia, jelas dia, dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point

Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Namun, mengingat banyaknya stakeholder yang terlibat, perlu kerja yang harmonis dan sinergis dengan kementerian dan lembaga, termasuk dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaannya.

"Pada intinya, baik pemerintah, dalam hal ini Kemendag maupun DPR RI, melalui Komisi VI yang membidangi perdagangan punya semangat sama agar perlindungan konsumen makin baik serta masyarakat mendapat peningkatan kesejahteraan melalui perlindungan konsumen."

"Demikian juga pelaku usaha bisa makin nyaman dan aman dalam berusaha karena adanya perlindungan dan penataan kelembagaan yang baik," tutur Jerry.

Sebagai focal point bidang ini, Jerry berharap Kementerian Perdagangan mendapatkan dukungan cukup dari kelembagaan dan penganggaran DPR RI.

Hal ini berkaitan dengan luasnya cakupan bidang yang diurusi baik dari perspektif kewilayahan maupun dalam perspektif sektor-sektornya. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat