Kemendag Konsumen Nasional Makin Mampu Menggunakan Hak dan Kewajiban
![Kemendag: Konsumen Nasional Makin Mampu Menggunakan Hak dan Kewajiban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/bc48f0c904c23a78d6428b25cd4a3138.jpeg)
Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 mencapai 57,04. Nilai tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 53,23.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan kenaikan itu menandakan konsumen sudah semakin mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri.
“Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen memiliki kemampuan untuk menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik bagi mereka,” ujar Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 di Kantor Kemetnerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (21/12).
Baca juga: Belanja Masyarakat Kelompok Terbawah Mulai Melambat
Moga mengungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi. Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).
Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87% atau mencapai Rp10,16 kuadriliun. Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu Sadar (nilai 0--20), Paham (nilai 20,1--40), Mampu (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan Berdaya (nilai 80,1–100). Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.
Baca juga: Sociolla Award 2023 Hadirkan Kembali Penghargaan Produk Kecantikan di Tanah Air
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Di samping itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.
“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kokek, Tan Johny Yulfan, memaparkan beberapa rekomendasi. Ia menilai, terdapat peluang untuk meningkatkan level indikator IKK dari Mampu menjadi Kritis, bahkan Berdaya. Caranya, harus ada kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen. Hal tersebut bisa memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen sehingga konsumen berdaya.
“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK) di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” papar Johny. (RO/Z-11)
Terkini Lainnya
Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag
Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini Catatan dari YLKI
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan
OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen
Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Pasien Meninggal Seusai Operasi Amandel di RS Bekasi, Ini Kata Kemenkes
Kasus Bocah Meninggal Seusai Operasi Amandel, Polisi Koordinasi dengan KKI dan IDI
Bertemu ACCC, Wamendag dan Komisi VI DPR Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen
BPKN dan OJK Tegaskan, Debt Collector tak Boleh Tarik Kendaraan di Jalan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap