visitaaponce.com

Kemendag Konsumen Nasional Makin Mampu Menggunakan Hak dan Kewajiban

Kemendag: Konsumen Nasional Makin Mampu Menggunakan Hak dan Kewajiban
Konferensi pers hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen 2023.(Istimewa)

Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 mencapai 57,04. Nilai tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 53,23.

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan kenaikan itu menandakan konsumen sudah semakin mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri.

“Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen memiliki kemampuan untuk menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik bagi mereka,” ujar Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 di Kantor Kemetnerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (21/12).

Baca juga: Belanja Masyarakat Kelompok Terbawah Mulai Melambat

Moga mengungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi. Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).

Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87% atau mencapai Rp10,16 kuadriliun. Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu Sadar (nilai 0--20), Paham (nilai 20,1--40), Mampu (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan Berdaya (nilai 80,1–100). Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.

Baca juga: Sociolla Award 2023 Hadirkan Kembali Penghargaan Produk Kecantikan di Tanah Air

Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Di samping itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.

“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kokek, Tan Johny Yulfan, memaparkan beberapa rekomendasi. Ia menilai, terdapat peluang untuk  meningkatkan level indikator IKK dari Mampu menjadi Kritis, bahkan Berdaya. Caranya, harus ada kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen. Hal tersebut bisa memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen sehingga konsumen berdaya.

“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK) di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” papar Johny. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat