Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan
![Undang-Undang Perlindungan Konsumen Banyak Kekeliruan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/f77e31ee233ed88f9833ca9c6e4efaed.jpg)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima draf dari revisi UU tersebut.
"Revisi UU Perlindungan Konsumen ini kemarin sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, kita lagi menunggu seperti apa revisi perlindungan konsumen itu karena kita belum menerima drafnya. Tetapi kita apresiasi bahwa di balik ini, sudah melihat undang-undang ini begitu lama dan sebelumnya memang kurang dapat perhatian masalah perlindungan konsumen," ujar Darmadi dalam Diskusi Forum Legislasi "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen" di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Darmadi, terdapat beberapa kekurangan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Yang pertama ialah terkait dengan sistem substansi hukumnya. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang banyak mengalami kekeliruan, terutama dalam pasal 54 dan pasal 56.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Di beberapa pasal, seperti pasal 54 putusannya itu final dan mengikat, tetapi di pasal 56 pihak terdakwa bisa mengajukan kasasi sehingga akan menyulitkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi substansinya ini penuh dengan masalah," jelasnya.
Yang kedua, lanjut Darmadi, terdapat masalah di aparat penegak hukumnya. Dalam kasus tentang perlindungan konsumen, banyak kepolisian yang tidak menggunakan UU tentang perlindungan konsumen dalam mengatasi permasalahan terkait perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pihak kepolisian, sehingga hal itu membuat UU tersebut tidak digunakan dalam kepolisian.
Kemudian yang ketiga, ia mengatakan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mau melapor tentang masalah perlindungan konsumen. Hal itu tentunya membuat UU tentang perlindungan konsumen terlihat lemah hingga saat ini.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus segera direvisi agar lebih terbarukan mengikuti perkembangan situasi saat ini," ujarnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Kemendag: Konsumen Nasional Makin Mampu Menggunakan Hak dan Kewajiban
Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag
Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini Catatan dari YLKI
OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen
Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Perilaku Konsumen Indonesia, Benakah Harga Murah Jadi Alasan Utama Berbelanja Daring?
Studi: Mayoritas Masyarakat Senang Berbelanja Barang Kemasan Konsumen
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Industri FMCG Punya Potensi Pasar Besar di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ini 5 Tren Utama Perilaku Belanja Konsumen Indonesia
Ruko Masih Menarik untuk Investasi Properti Jangka Panjang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap