visitaaponce.com

Pasien Meninggal Seusai Operasi Amandel di RS Bekasi, Ini Kata Kemenkes

Pasien Meninggal Seusai Operasi Amandel di RS Bekasi, Ini Kata Kemenkes
Benediktus Alvaro Darren meninggal dunia setelah operasi amandel, dengan vonis mati batang otak.(Metro TV/Ahmad Nur Hidayat)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meminta komite medik dan manajemen RS Kartika Husada Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melakukan malapraktik untuk mengkaji kesesuaian tindakan yang telah dilakukan pada pasien dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
 
Hal itu terkait dengan kematian Benediktus Alvaro Darren, 7, yang meninggal seusai menjalani operasi amandel. Pasien meninggal dengan vonis mati batang otak atau brain dead. Keluarga Alvaro melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Komite medik dan manajemen RS harusnya melakukan kajian," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Rabu, 4 Oktober, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (5/10).

Baca juga : 5 Dokter Terlapor Kasus Malapraktek Alvaro Diperiksa Dinkes Bekasi

Kemenkes mengatakan, pengelola rumah sakit juga mesti menyampaikan kajian mengenai tindakan yang telah dijalankan dan standar operasional prosedur yang berlaku kepada keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.

Menurutnya, Kemenkes belum mendapatkan informasi terperinci mengenai dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian anak tersebut.

Baca juga : 5 Fakta Radang Amandel yang Ternyata Menular

 

Sumber : Metro TV/Ahmad Nur Hidayat

 

Delapan orang terlapor kasus malapraktik

Alvaro meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 setelah mengalami koma selama 15 hari di ICU  RS Kartika Husada. Almarhum telah dimakamkan di TPU Pedurenan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (4/10).

Keluarga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu pihaknya melaporkan delapan orang. Mulai dari dokter yang menangani saat operasi korban hingga direktur rumah sakit.

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Christmanto mengatakan bahwa proses operasi dilakukan pada Selasa, 19 September lalu. Saat itu korban A, 7 dan kakaknya J, 10 secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar pascaoperasi tersebut. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter pun mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," sebutnya.

Kondisi korban semakin hari semakin kritis. Hingga akhirnya, A, dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat