visitaaponce.com

Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Operasi Amandel, Polisi Akan Periksa RS Kartika Husada Bekasi

Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Operasi Amandel, Polisi Akan Periksa RS Kartika Husada Bekasi
Ilustrasi(Istimewa)

POLDA Metro Jaya akan memanggil pelapor saksi maupun terlapor pada kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhum Benediktus Alvaro Darren, 7, bocah yang meninggal pasca divonis mati batang otak (brain dead) usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Kota Bekasi.

"Semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri, saat dihubungi, Selasa (3/10).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan adapun pemanggilan minggu ini akan dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Bocah Dugaan Gagal Operasi Amandel Dinyatakan Meninggal

Orang tua melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Total ada 8 orang yang dilaporkan, di antaranya direktur rumah sakit hingga dokter yang menangani korban.

Sebelumnya, Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Baca juga : Penyebab Radang Amandel dan Cara Mengatasi

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat