visitaaponce.com

5 Dokter Terlapor Kasus Malapraktek Alvaro Diperiksa Dinkes Bekasi

5 Dokter Terlapor Kasus Malapraktek Alvaro Diperiksa Dinkes Bekasi
Benediktus Alvaro Darren meninggal dunia dengan vonis mati batang otak.(Metro TV/Ahmad Nur Hidayat)

DINAS Kesehatan Kota Bekasi telah memeriksa lima orang dokter RS Kartika Husada, yang menangani almarhum Alvaro. Bocah berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia setelah menjalani operasi radang amandel hingga menguatkan dugaan malapraktek.

Untuk kasus dugaan malapraktek ini, Dinkes Bekasi telah memberntuk tim yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengetahui penyebab pasti pasian meninggal dunia.

Seperti diketahui, Benediktus Alvaro Darren, 7, meninggal seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasien meninggal dengan vonis mati batang otak atau brain dead.

Baca juga : Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Operasi Amandel, Polisi Akan Periksa RS Kartika Husada Bekasi

Kematian Alvaro dilaporkan pihak keluarga ke Polda Metro Jaya. Kasusnya juga mulai diselidiki oleh dinas kesehatan untuk membuktikan dugaan malapraktik sejumlah dokter yang menangani Alvaro.

"Lima dokter sudah dipanggil dan sudah diperiksa dinas kesehatan," kata Kepala Dinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kamis (5/10).

Baca juga : 5 Fakta Radang Amandel yang Ternyata Menular

Nantinya, sambung Tanti, hasil investigasi tersebut akan menjadi jawaban misteri penyebab kematian almarhum.

Alvaro meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 setelah mengalami koma selama 15 hari di ICU  RS Kartika Husada. Almarhum telah dimakamkan di TPU Pedurenan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (4/10).


Delapan orang terlapor kasus malapraktik

Sebelumnya, keluarga bocah berusia 7 tahun yang didiagnosis mati batang otak akibat operasi amandel di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu pihaknya melaporkan delapan orang. Mulai dari dokter yang menangani saat operasi korban hingga direktur rumah sakit.

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Christmanto mengatakan bahwa proses operasi dilakukan pada Selasa, 19 September lalu. Saat itu korban A, 7 dan kakaknya J, 10 secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar pascaoperasi tersebut. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter pun mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," sebutnya.

Kondisi korban semakin hari semakin kritis. Hingga akhirnya, A, dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (MGN/Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat