visitaaponce.com

Orang Tua Anak yang Meninggal Usai Diagnosa Mati Batang Otak Dipanggil Polisi

Orang Tua Anak yang Meninggal Usai Diagnosa Mati Batang Otak Dipanggil Polisi
Polisi akan memanggil pelapor atau orang tua korban meninggal dunia akibat mati batang otak setelah menjalani operasi amandel(Ist)

POLISI akan memanggil pelapor atau orang tua korban meninggal dunia akibat mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan terhadap pelapor dilakukan pada Kamis (5/10) besok.

"Pelapor akan kita lakukan klarifikasi di hari Kamis besok," kata Ade (4/10).

Baca juga: Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Operasi Amandel, Polisi Akan Periksa RS Kartika Husada Bekasi

Ade masih belum dapat menjelaskan soal kapan pemanggilan bagi para terlapor dalam kasus tersebut. Sebab, ia mengaku masih melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan dalam serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik," sebutnya.

Baca juga: Bocah Dugaan Gagal Operasi Amandel Dinyatakan Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial A 7, yang menderita mati batang otak setelah menjalani operasi amandel dinyatakan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan korban meninggal dunia pada Senin (2/10).

"Iya, tadi saya telepon (orang tuanya) dari jam 5 belum angkat-angkat. Lalu saya tunggu di grup. (orang tua A) Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," kata Christmanto, Senin (2/10).

Kendati demikian, Christmanto belum dapat memastikan waktu tepat meninggalnya A. Ia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi secara utuh.

"Saya belum tahu, saya tanya di grup. Pastinya mungkin beberapa jam yang lalu. Saya baca di grup WA (WhatsApp)," sebutnya.

Keluarga bocah berusia 7 tahun yang didiagnosis mati batang otak akibat operasi amandel di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu pihaknya melaporkan delapan orang. Mulai dari dokter yang menangani saat operasi korban hingga direktur rumah sakit.

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Christmanto menerangkan bahwa proses operasi dilakukan pada Selasa (19/9) lalu. Saat itu korban A 7 dan kakaknya J 10 secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar pasca operasi tersebut. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter pun mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," sebutnya.

Oleh karena itu pihak keluarga, dijelaskan Christmanto, operasi amandel yang dijalani korban A berujung pada diagnosa mati batang otak. Terlebih saat ini, kondisi korban A disebut sangat memperhatikan.

"Situasi anak pun enggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua nafasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuman membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin," terangnya.

Christmanto pun melanjutkan, pihak keluarga akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena menduga ada malpraktik oleh pihak dokter rumah sakit itu.

"Semakin hari semakin kritis dan hingga sampai ini juga pihak RS belum melakukan rujuk. Ini sudah memasuki hari ke 11. Kami mengharapkan kembali kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respon yang cepat juga," pungkasnya.

Dalam perkara itu, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat