visitaaponce.com

Besok, 4 Orang Pihak Korban Dugaan Malapraktik di Bekasi Diperiksa Polda Metro

Besok, 4 Orang Pihak Korban Dugaan Malapraktik di Bekasi Diperiksa Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.(MGN)

POLDA Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan empat saksi dari pihak korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 5 Oktober 2023. Salah satunya orang tua bocah Alvaro, 7, yang tewas usai menjalani operasi amandel dan didiagnosis mati batang otak.

"Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Ade mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait undang-undang perlindungan konsumen.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Meninggal Setelah Operasi Amandel, Polisi Akan Periksa RS Kartika Husada Bekasi

"Juga undang undang bidang kesehatan termasuk ada KUHP-nya juga," ucap Ade.

Ade tak memungkiri bakal memeriksa pihak rumah sakit sebagai penanggung jawab. Namun, dia belum memastikan jadwalnya.

"Nanti (pemeriksaan pihak rumah sakit) akan menjadi agenda dari tahapan penyelidikan yang kita lakukan," tutur Ade.

Sebelumnya, keluarga bocah berusia 7 tahun yang didiagnosis mati batang otak akibat operasi amandel di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Baca juga: Bocah Dugaan Gagal Operasi Amandel Dinyatakan Meninggal Dunia

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu pihaknya melaporkan delapan orang. Mulai dari dokter yang menangani saat operasi korban hingga direktur rumah sakit.

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.

Kronologi Operasi

Christmanto mengatakan bahwa proses operasi dilakukan pada Selasa, 19 September lalu. Saat itu korban A, 7 dan kakaknya J, 10 secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar pascaoperasi tersebut. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter pun mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," sebutnya.

Kondisi korban semakin hari semakin kritis. Hingga akhirnya, A, dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat