visitaaponce.com

Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik

Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Sosialisasi surat elektronik(Dok IPPAT)

PEMBERLAKUAN sertifikat elektronik merupakan terobosan penting dalam upaya mendigitalisasikan surat-surat tanah. Selain prosesnya lebih cepat, pemilik sertifikat juga diuntungkan karena relatif lebih aman dibandingkan dengan model analog.

Guna mendukung sosialisasi sertifikat elektronik, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengadakan diskusi bertema Kepastian Hukum dan Implementasi Sertifikat Elektronik dengan berlakunya Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (12/6).

"Kegiatan IPPAT Kabupaten Bekasi amat baik dalam mendukung sertifikat elektronik baik terhadap para PPAT maupun masyarakat," kata Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat Osye Anggandari, saat membuka acara.

Baca juga : Dukung Program Nasional, Ikanot Undip Gelar Jalan Bareng Menteri ATR/BPN

Dirinya menjelaskan baru-baru ini Provinsi Jawa Barat menggelar acara penyerahan sertifikat elektronik bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi Artisa Khamelia Ramadiyanti, mengatakan acara ini menandakan kesiapan Kantah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan Permen ATR/BPN tersebut.

Menariknya, pada acara itu dibuka booth pelayanan perubahan menuju sertifikat elektronik bagi PPAT Kabupaten Bekasi. PPAT sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat di bidang pertanahan juga merupakan mitra kerja Kantor Pertanahan.

Baca juga : Ikanot Undip Bantu Sosialisasikan Kebijakan Sertifikat Elektronik

"PPAT harus memahami regulasi dan implementasinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tukas Artisa.

Ketua Panitia Desi Maulida Arista mengatakan lewat acara ini diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik. Masyarakat bisa mengganti sertifikat analognya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mulai 3 Juni 2024. 
Kegiatan diskusi menghadirkan pembicara Irma Devita dan Dr Udin Narsudin, yang keduanya adalah Notaris/PPAT. 

"Lebih dari 200 peserta yang mayoritas PPAT se-Kabupaten Bekasi mengikuti acara ini karena penting, terutama untuk memperluas wawasan," tutur Desi.

Baca juga : Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Mendampingi

Dr Meggy Tri Buana, PPAT Kabupaten Bekasi yang sekaligus didaulat menerima sertifikat-El pada kesempatan itu, menyatakan pembuatan sertifikat elektronik sangat memudahkan PPAT sebagai mitra kerja Kantah Kabupaten Bekasi. "Hanya sehari sertifikat-el sudah selesai."

Meggy menguraikan banyak keunggulan sertifikat-el ini, di antaranya, keamanan data dijamin pemerintah dengan sistem validasi sehingga kepastian hukum terkait data hak atas tanah semakin terjamin.

"Hanya pemegang hak atas tanah yang dapat mengakses sertifikat-el ini dari aplikasi Sentuh Tanahku, melalui beberapa tahapan verifikasi data, seperti KTP-el dan biometrik wajah," jelasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan sertifikat elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH Simanjuntak yang diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Riyanto S Tosse kepada sejumlah PPAT Kabupaten Bekasi. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat