visitaaponce.com

Pembatalan Pemenang Tender PSEL Tunjukkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bekasi belum Optimal

Pembatalan Pemenang Tender PSEL Tunjukkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bekasi belum Optimal
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin.(Dok.Ist)

PEMBATALAN pemenang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh Pemerintah Kota Bekasi masih mendapat sorotan dari banyak pihak.

Salah satunya dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin. Ia mengatakan pembatalan pemenang tender PSEL itu menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan Kota Bekasi belum optimal dalam menyelesaikan permasalahan, termasuk pengelolaan sampah.

“Ini sangat disayangkan karena masyarakat sudah lama menantikan ada satu sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelas anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS itu.

Baca juga : Pemprov Jakarta dan Sekitar Soal Pengolahan Sampah Terintegrasi Sangat Rendah

Apalagi, imbuh Alimudin, proyek PLTSa merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan sebelum 2024. Adapun tahapan dalam proses pemilihan sampai pengumuman hasil pemenang tender sudah dilaksanakan. 

Ia pun sangat menyayangkan pada saat evaluasi dokumen oleh Kemendagri ditemukan bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah, yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Karena ditemukan ketidaksesuaian antara peraturan wali kota dan Kemendagri, proses ini dianggap cacat hukum dan dibatalkan oleh Pj Wali Kota Bekasi.

Kendati demikan, menurut Alimuddin, persoalan pengelolaan sampah harus segera ditangani segera dan dicarikan solusi terbaik dengan mengedepankan regulasi yang berlaku. Hal itu mengingat, kata Alimudin, dengan volume sampah yang makin meningkat, dampaknya terhadap lingkungan hidup pun akan kian besar.

“Pencemaran air tanah akibat air lindi yang hitam dan bau menyengat membuat masyarakat tidak nyaman, serta sampah yang menumpuk di kali primer akan berdampak banjir,” ungkapnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus segera melakukan aksi dan kerja nyata sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, terutama dalam permasalahan sampah ini. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat