visitaaponce.com

Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Bekasi Tes Kejiwaan Pekan Ini

Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Bekasi Tes Kejiwaan Pekan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.(Metro TV)

POLISI bakal melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap AK, 26, warga Kabupaten Bekasi yang melakukan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tes kejiwaan itu diagendakan bakal dilakukan pekan ini.

"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Selasa (18/6). 

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan kerja sama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ade menyebut tes kejiwaan merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

Baca juga : Polisi Buru Peretas Akun Facebook Icha Shakila yang jadi Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi

Sementara itu, terkait pemilik akun Facebook Ica Shakila berinisial S telah diperiksa. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman.

Pasalnya, berdasarkan keterangan S, kata Ade, dia juga pernah mendapatkan permintaan atau iming-iming menerima sejumlah uang dari akun Facebook atas nama Vina Alfina atau M.

"Ini masih dilakulan pengejaran dan pengusutan oleh Subdit Siber dan juga Subdit Jatanras selaku penyidik," pungkas Ade Ary.

Baca juga : Polisi : Kasus Ibu Lecehkan Anak Terjadi di Bekasi, Direkam Pada Desember 2023

Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK tersebut.

Polisi menetapkan AK sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

AK ditangkap pada Kamis (6/6) pagi. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat