visitaaponce.com

Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai Jangan Tertipu dan Pahami Ketentuannya

Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Jangan Tertipu dan Pahami Ketentuannya!
(BEA CUKAI)

LELANG sudah sejak lama berlangsung di Indonesia sejak 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Saat ini, lelang pun terus berkembang dan masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mencari barang-barang unik, antik, termasuk barang tegahan Bea Cukai. Namun bak pedang bermata dua, lelang juga membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan lewat penipuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa penipuan lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

“Terdapat 101 penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai selama 2022. Sedangkan data pengaduan hingga Mei 2023 menunjukkan terdapat 27 penipuan modus lelang dengan kerugian sebesar Rp18.250.000 dan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp23.600.000,” ujar Encep dalam siaran resminya, Jumat (30/6).

Baca juga: Tuai Hasil Positif, Bea Cukai RI Lanjutkan Kerja Sama dengan Bea Cukai Belgia

Encep mengatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan penipuan dapat terjadi. Perlu dipahami bahwa dasar kebijakan lelang barang tegahan Bea Cukai adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019. 

Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

“BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara. Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya. 

Baca juga: 

Selain memahami ketentuannya, Encep juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasikan sebagai tindak penipuan lelang. Pelaku penipuan lelang biasanya menawarkan harga murah yang tidak wajar, meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi, mengaku sebagai pegawai KPKNL, Bea Cukai, atau instansi terkait lainnya, aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer, menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang, hingga menjanjikan menang lelang.

“Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi. Sedangkan nilai limit/harga terendah lelang ditetapkan untuk menutupi nilai pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang seperti sewa gudang dan biaya pelaksanaan lelang,” tegas Encep.

Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar. Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat