visitaaponce.com

Pengamat Energi Sebut Program Pertashop Layak Dilanjutkan

Pengamat Energi Sebut Program Pertashop Layak Dilanjutkan
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB.(Ant)

PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna menilai program Pertashop harus dilanjutkan karena lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.

"(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok," katanya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca juga: Pertamina Ajak Masyarakat Berinvestasi Bangun Pertashop

Sebagai program kemitraan Pertamina, lanjutnya, Pertashop memang legal karena menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung ke masyarakat.

Program tersebut, tambahnya, juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.

Oleh karena itu, menurut Hanifa, kehadiran Pertashop dapat menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia, sebab sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.

Baca juga: Pemerataan Distribusi BBM, Pertamina Buka Pertashop Di Perdesaan

Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.

"Jadi, sangat bisa menggerakkan ekonomi. Masyarakat perikanan pernah mengenal istilah, berapapun harga BBM akan mereka bayar ketika ikan masuk," katanya.

Sama halnya dengan masyarakat penebang kayu, tambahnya, ketika mereka membutuhkan BBM tapi tidak tidak ada, maka berapa pun harganya akan dibeli.

"Sekarang kesempatan masyarakat di pelosok tersebut untuk mendapatkan BBM sangat luas dengan adanya Pertashop," ujarnya.

Untuk itulah, Hanifa berharap, ke depan ada perbaikan sistem sehingga program Pertashop bisa dilanjutkan dan diperluas, misalnya, dengan memberi insentif kepada pihak pengusaha. (Ant/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat