visitaaponce.com

Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022

Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022
PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan unit usaha syariah pada 2022 dan telah disetujui OJK.(IST)

PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) pada 2022. Itu secara resmi telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Unit UUS.

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022, PT. Jamkrindo PT. Jamkrindo sudah tidak menjalankan Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jamkrindo Aribowo kepada Media Indonesia, Sabtu (22/7).

Dia menambahkan, pada 19 September 2014, PT Jamkrindo telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. Pembentukan itu telah mendapatkan izin dari OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.05/2014 dan resmi beroperasi pada 7 November 2014.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan Penjaminan

Pembentukan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah itu bertujuan untuk memaksimalkan potensi bisnis penjaminan syariah yang masih cukup besar. Namun pemisahan telah dilakukan dan resmi berlaku setelah OJK memberikan persetujuan.

Diketahui, OJK telah menerbitkan ketentuan pemisahan UUS perusahaan penjaminan melalui Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.

Baca juga: Laba BTN Syariah Capai Rp281,21 miliar di Semester I 2023

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS, untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui siaran pers yang dikutip pada Sabtu (22/7). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat