Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022
![Jamkrindo Telah Pisahkan Unit Usaha Syariah sejak 2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/6cded8e9b1a4f05b1c2bc91ccd21d00b.jpg)
PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) pada 2022. Itu secara resmi telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Unit UUS.
"Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022, PT. Jamkrindo PT. Jamkrindo sudah tidak menjalankan Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jamkrindo Aribowo kepada Media Indonesia, Sabtu (22/7).
Dia menambahkan, pada 19 September 2014, PT Jamkrindo telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. Pembentukan itu telah mendapatkan izin dari OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.05/2014 dan resmi beroperasi pada 7 November 2014.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Spin Off Perusahaan Penjaminan
Pembentukan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah itu bertujuan untuk memaksimalkan potensi bisnis penjaminan syariah yang masih cukup besar. Namun pemisahan telah dilakukan dan resmi berlaku setelah OJK memberikan persetujuan.
Diketahui, OJK telah menerbitkan ketentuan pemisahan UUS perusahaan penjaminan melalui Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Baca juga: Laba BTN Syariah Capai Rp281,21 miliar di Semester I 2023
Beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS, untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui siaran pers yang dikutip pada Sabtu (22/7). (Z-3)
Terkini Lainnya
Bayi Kembar Siam Ardi Ardan Berhasil Dipisah
Perlu Harmonisasi Peraturan dalam Pembiayaan Syariah
BSI Gandeng Qasir.id untuk Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM
UUS Maybank Indonesia Raih Penghargaan Global, Euromoney Islamic Finance Award
Gelar Syukuran, BPR Syariah Siap Jemput Potensi Pasar Perbankan
Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia Diproyeksikan Meningkat Hingga 5,5 Persen pada 2024
Laba Sebelum Pajak CIMB Niaga Capai Rp8,4 Triliun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap