visitaaponce.com

Pebisnis Bisa Bayar Pajak dengan Kartu Kredit

Pebisnis Bisa Bayar Pajak dengan Kartu Kredit
Ilustrasi: mesin EDC(MI/PANCA SYURKANI )

VISA dan OnlinePajak berkolaborasi untuk memudahkan kegiatan transaksi penagihan dan pembayaran pajak melalui kartu kredit. Itu juga disebut akan membantu para pelaku usaha untuk mengelola arus kas dengan baik.

"Melalui kolaborasi ini, kami menghadirkan solusi layanan pembayaran digital baru yang dapat meringankan beban pemilik bisnis dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Head of Products and Solution Visa Indonesia Dessy Masri di Jakarta, Rabu (20/9).

Dia mengatakan, melalui platform berbasis web yang dimiliki OnlinePajak, Visa memberikan solusi atas permasalahan pengelolaan arus kas dan transaksi bisnis yang tidak teratur, yang sering ditemui para pengusaha.

Baca juga: Anies Sebut Konglomerat Takut Mendukungnya, Sering Diperiksa Pajak

Pada aplikasi OnlinePajak, konsumen dapat menggunakan kartu kredit Visa yang memberikan masa tenggang hingga 59 hari tanpa bunga, sehingga mengurangi denda jika terlambat atau tertunda pembayarannya.

"Jadi dengan kartu kredit Visa, ada jangka waktu tanpa bunga hingga 59 hari. Pembayaran juga akan menjadi cepat, aman, dan mudah. Mereka (pelaku usaha) juga bisa mendapatkan fitur yang melekat di kartu," jelas Dessy.

Baca juga: Wacana Pajak Judi Online, MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Pentingkan Pragmatisme Ekonomi

Selain melakukan pembayaran tagihan dan pajak menggunakan metode pembayaran kartu kredit Visa, pengguna juga dapat mengirimkan permintaan pembayaran dari pelanggan. Dus, para pebisnis dapat memiliki kendali lebih baik atas arus kas usahanya.

Di kesempatan yang sama, Chief Marketing Officer OnlinePajak Leo Haryono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menyederhanakan proses pembayaran business to business (BtoB), memastikan transaksi lancar dan tepat waktu bagi pengguna.

"Kami memberdayakan pemilik bisnis untuk memenuhi komitmen keuangan mereka dengan segera. Rangkaian solusi pembayaran bisnis kami menawarkan platform yang aman dan nyaman untuk pembayaran pajak dan faktur serta menyederhanakan rekonsiliasi keuangan, sehingga meningkatkan operasi bisnis pengguna," jelasnya.

Leo menambahkan, OnlinePajak juga memiliki fitur khusus untuk mencatat dan melacak setiap transaksi pembayaran. Hal itu bakal memudahkan pelanggan dalam mencocokkan dan menyeimbangkan data pembayaran dengan catatan keuangan.

Sebab, proses rekonsiliasi keuangan yang lebih efisien membantu mengurangi risiko kesalahan pencatatan, menyederhanakan audit internal, dan meningkatkan transparansi keuangan.

Pemilik bisnis dapat dengan mudah melacak status pembayaran, memverifikasi tagihan yang telah dibayarkan, dan memastikan konsistensi antara catatan keuangan dan histori transaksi. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat