Pebisnis Bisa Bayar Pajak dengan Kartu Kredit
![Pebisnis Bisa Bayar Pajak dengan Kartu Kredit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a752a33dab9094dd5c281f2a3d3dcaeb.jpg)
VISA dan OnlinePajak berkolaborasi untuk memudahkan kegiatan transaksi penagihan dan pembayaran pajak melalui kartu kredit. Itu juga disebut akan membantu para pelaku usaha untuk mengelola arus kas dengan baik.
"Melalui kolaborasi ini, kami menghadirkan solusi layanan pembayaran digital baru yang dapat meringankan beban pemilik bisnis dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Head of Products and Solution Visa Indonesia Dessy Masri di Jakarta, Rabu (20/9).
Dia mengatakan, melalui platform berbasis web yang dimiliki OnlinePajak, Visa memberikan solusi atas permasalahan pengelolaan arus kas dan transaksi bisnis yang tidak teratur, yang sering ditemui para pengusaha.
Baca juga: Anies Sebut Konglomerat Takut Mendukungnya, Sering Diperiksa Pajak
Pada aplikasi OnlinePajak, konsumen dapat menggunakan kartu kredit Visa yang memberikan masa tenggang hingga 59 hari tanpa bunga, sehingga mengurangi denda jika terlambat atau tertunda pembayarannya.
"Jadi dengan kartu kredit Visa, ada jangka waktu tanpa bunga hingga 59 hari. Pembayaran juga akan menjadi cepat, aman, dan mudah. Mereka (pelaku usaha) juga bisa mendapatkan fitur yang melekat di kartu," jelas Dessy.
Baca juga: Wacana Pajak Judi Online, MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Pentingkan Pragmatisme Ekonomi
Selain melakukan pembayaran tagihan dan pajak menggunakan metode pembayaran kartu kredit Visa, pengguna juga dapat mengirimkan permintaan pembayaran dari pelanggan. Dus, para pebisnis dapat memiliki kendali lebih baik atas arus kas usahanya.
Di kesempatan yang sama, Chief Marketing Officer OnlinePajak Leo Haryono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menyederhanakan proses pembayaran business to business (BtoB), memastikan transaksi lancar dan tepat waktu bagi pengguna.
"Kami memberdayakan pemilik bisnis untuk memenuhi komitmen keuangan mereka dengan segera. Rangkaian solusi pembayaran bisnis kami menawarkan platform yang aman dan nyaman untuk pembayaran pajak dan faktur serta menyederhanakan rekonsiliasi keuangan, sehingga meningkatkan operasi bisnis pengguna," jelasnya.
Leo menambahkan, OnlinePajak juga memiliki fitur khusus untuk mencatat dan melacak setiap transaksi pembayaran. Hal itu bakal memudahkan pelanggan dalam mencocokkan dan menyeimbangkan data pembayaran dengan catatan keuangan.
Sebab, proses rekonsiliasi keuangan yang lebih efisien membantu mengurangi risiko kesalahan pencatatan, menyederhanakan audit internal, dan meningkatkan transparansi keuangan.
Pemilik bisnis dapat dengan mudah melacak status pembayaran, memverifikasi tagihan yang telah dibayarkan, dan memastikan konsistensi antara catatan keuangan dan histori transaksi. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun
Perusahaan Perlu Cermati Regulasi PPh Sesuai PMK 66 Tahun 2023
Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap