visitaaponce.com

Perusahaan Perlu Cermati Regulasi PPh Sesuai PMK 66 Tahun 2023

Perusahaan Perlu Cermati Regulasi PPh Sesuai PMK 66 Tahun 2023
Ilustrasi(freepik)

PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 yang resmi diterbitkan per 1 Juli 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan.

PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca juga: Ini Dia Peraturan Pemerintah Terbaru Untuk Pengusaha di 2023

Jika aturan baru itu tak segera disadari lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan, objek pajak sangat rawan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan. Fenomena ini, ungkap Tax Senior Manager BDO Octa Surya Fatra, banyak dialami perusahaan di Tanah Air.

“Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan. Jika mereka tak segera menyesuaikan, beban pajaknya bisa amat berat karena mungkin tercampur aduk antara yang masuk ke objek dan tidak."

"Belum lagi, ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini, maka akan lebih lincah dan sehat,” ungkap Octa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).

Baca juga: Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya

Octa melanjutkan perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.

"Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya.

Ia menyampaikan sistem administrasi dan pelaporan itu harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan atau kenikmatan tersebut.

"Di sini lah perlunya keterlibatan penilai publik untuk memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud PMK 66/2023," ujarnya.

Baca juga: Tiga Faktor ini Jadi Penyebab Timbulnya Fraud dalam Perusahaan

Head of Valuation BDO Panca A Jatmika menjelaskan PMK 66 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan nilai pasar (market value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh.

“Ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa akan datang,” kata Panca.

Menurut dia, ada beberapa peran penilai publik untuk menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu.

Antara lain menilai natura berwujud tanah dan atau bangunan serta selain tanah dan atau bangunan. Hal ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan jadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.

Baca juga: Aspek PPN atas Agunan Pascaberlakunya UU HPP

Selain administrasi, tax planning dan valuasi, ada hal penting harus diperhatikan terkait implementasi PMK 66 tahun 2023 ini, yaitu karyawan.

“Perusahaan perlu memastikan karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan."

Salah satu caranya ialah melakukan sosialisasi. Sosialisasi diperlukan karena karyawan berperan penting dalam menjalankan PMK 66/2023. "Lantaran masuk objek pajak, karyawan wajib menyampaikan dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadi masing-masing,” pungkas Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia Arina Marldiyah. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat