visitaaponce.com

Ini Dia Peraturan Pemerintah Terbaru Untuk Pengusaha di 2023

Ini Dia Peraturan Pemerintah Terbaru Untuk Pengusaha di 2023
(ki-ka) ) Bambang Budi Tresno - Audit and Assurance Partner BDO Indonesia, Cahyono Adi - Tax Partner BDO Indonesia, Taufik - Tax Expertise B(MI/HO)

BDO atau Binder Dijker Otte merupakkan sebuah jaringan perusahaan akuntansi publik, pajak, konsultansi, dan penasehatan bisnis internasional di Indonesia, mengadakan seminar hybrid dengan para ahli BDO sebagai narasumber dengan tajuk: Update Standar Akutansi Keuangan (SAK) dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Update Peraturan Pemerintah di bidang Perpajakan, pada akhir pekan lalu (19/1/2023)

Acara ini bertujuan agar pengusaha bisa menjalankan bisnis dengan lebih maksimal. Perusahaan perlu melakukan update atas perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk tahun ini. Narasumber yang hadir dalam acara ini, yakni; Cahyono Adi (ahli Tax BDO di Indonesia) dan  Cheow William dari tim Audit & Assurance BDO di Indonesia (KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan)

Dalam paparannya, Cahyono Adi menjelaskan bahwa update peraturan pajak PP 55 Tahun 2022  pada pasal 23 bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima penghasilan. Selanjutnya, terkait biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

"Update peraturan perpajakan sebagaimana dimuat dalam PP 55 mengatur mengenai cakupan yang menjadi objek dan non objek PPh beserta dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk didalamnya  perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan. Adapun update perpajakan sebagaimana dimuat dalam PP 49 Tahun 2022 mengatur mengenai perluasan objek PPN yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut beserta perlakuan atas Pajak Masukan," kata Cahyono Adi selaku Ahli Tax BDO di Indonesia, Kamis (26/1).

Adapun penjelasan tentang pajak pertambahan nilai PP 49 Tahun 2022, di pasal 30 ayat 1 menyatakan fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut yang diberikan bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Sementara Cheow William dalam paparannya menjelaskan, update SAK dalam penyusunan laporan keuangan dengan menjelaskan laporan keuangan disusun berdasarkan suatu pedoman prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang bertujuan untuk keseragaman. Dengan demikian laporan keuangan dapat memberikan informasi yang relevan bagi pembaca laporan keuangan serta memudahkan pemegang saham, investor dan kreditor dalam mengambil suatu keputusan bisnis.

"Akuntan yang berkerja di bisnis perlu memiliki pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan laporan keuangan dan perkembangan terkini atas Standar Akuntansi Keuangan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang berlaku sehingga laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai/pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang dibuat oleh pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum atas dasar laporan keuangan tersebut," tandas Cheow William.

Disamping pemaparan materi tersebut, mempertimbangkan pentingnya laporan keuangan bagi pemegang saham, investor dan kreditor maka BDO di Indonesia melalui tim Audit & Assurance, menerbitkan suatu panduan umum dalam penyusunan laporan keuangan melalui ilustrasi laporan keuangan PT Layout Indonesia Tbk dan Entitas Anak. Pedoman ini mengadopsi dari “IFRS Illustrative Financial Statements Year Ended 31 December 2022” yang diterbitkan oleh BDO Internasional yang telah disesuaikan dengan PSAK yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Publikasi ini, lanjutnya, akan dapat membantu para pelaku dan pemilik bisnis untuk menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK dan OJK untuk suatu Entitas Publik, tetapi tidak untuk memenuhi persyaratan pengungkapan khusus untuk perusahaan tertentu (contohnya perusahaan pembiayaan, bank, lembaga keuangan lainya atau badan pemerintah, perusahaan tambang), meskipun beberapa bagian dari publikasi ini juga dapat diterapkan pada perusahaan tersebut.

Dalam SAK yang berlaku per 1 Januari 2023, ada beberapa aspek perubahan yang perlu diperhatikan. Amandemen PSAK 1 terkait penyajian laporan keuangan. Selain PSAK 1, ada juga amandemen di PSAK lainnya seperti pada PSAK 16 yang berisi larangan bagi entitas untuk mengurangi biaya perolehan aset tetap dari penerimaan penjualan yang dihasilkan oleh aset tetap sebelum penggunaan yang diintensikan, serta pada PSAK 25 yang terkait dengan klarifikasi bagaimana perusahaan dapat membedakan perubahan kebijakan akuntansi dari perubahan estimasi akuntansi. (RO/OL-13)

Baca Juga: Bomba Group Lakukan Ground Breaking Pembangunan CPP di Muara Enim

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat