visitaaponce.com

Wacana Pajak Judi Online, MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Pentingkan Pragmatisme Ekonomi

Wacana Pajak Judi Online, MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Pentingkan Pragmatisme Ekonomi
MUI dan Muhammadiyah tidak menyetujui wacana yang dilontarkan Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memungut pajak judi online.(Freepik)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak untuk judi online (slot) dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp150 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas mengatakan baik secara agama dan hukum, perjudian merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dibenarkan di Indonesia.

“Di dalam agama islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 KUHP,” ungkapnya, Minggu (10/9).

Baca juga: Polisi Tahan 11 Pelaku Judi Online di Denpasar

Lebih lanjut, Anwar mengatakan mereka yang bermain judi tersebut dapat diancam dengan pidana penjara, kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Menurutnya, jika penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian tersebut maka mereka tidak memahami dampak buruk dari praktik perjudian yang merupakan sebuah penyakit adiksi.

Baca juga: Menkominfo Usulkan Pajak Judi Online, Pengamat: Judi ya Judi, Tetap Terlarang

“Yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikiran hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi. Ketagihan ini akan membuat mereka sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut,” tegas Anwar.

“Akibatnya kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu, bahkan tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi. Karena ketagihan mereka tidak segan-segan untuk berhutang kemana-mana termasuk kepada pinjaman online,” sambungnya.

Menurutnya, jika pemerintah berencana untuk mengenakan pajak terhadap judi online, ini dapat diartikan pemerintah telah melegalisir praktik perjudian. Kalau itu yang terjadi maka falsafah dan hukum dasar yang dipergunakan oleh sang penguasa sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan bukan lagi pancasila dan UUD 1945 tapi adalah falsafah materialisme, hedonisme dan pragmatisme.

“Bila itu yang terjadi maka berarti pemerintah telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka. Kalau hal itu dibiarkan tetap terus berlangsung maka itu berarti tanda-tanda kehancuran dari negeri ini sudah mulai kelihatan dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan,” ujar Anwar.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya tidak berpikir untuk mengenakan pajak terhadap judi online, tapi dengan tegas memblokir, menutup dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu oleh kegiatan haram dan tercela yang sangat merugikan tersebut.

Tanggung jawab

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan agar pemerintah mengutamakan tanggung jawab kebangsaan di atas pragmatisme ekonomi. Alih-alih memanfaatkan potensi pajak dari judi online, Haedar berharap pemerintah melaksanakan tanggung jawab moral sesuai pedoman Pancasila dengan menutup akses judi atau bahkan memblokirnya.

“Ya terserah lah, kebijakan-kebijakan yang lebih memblokir, lebih ya tidak memberi ruang yang leluasa. Pokoknya semuanya (kebijakan) harus di atas tanggung jawab sosial kebangsaan yang lebih luas. Jangan sampai malah itu membawa mafsadat, membawa mudarat bagi masa depan bangsa,” kata Haedar.

Selain bertentangan dengan konteks keindonesiaan, wacana-wacana pragmatis seperti itu kata Haedar justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen para pejabat negara untuk menjalankan amanat pemerintahan sesuai pedoman Pancasila.

“Itulah kemudian yang menimbulkan opini kuat di kalangan umat beragama bahwa satu sisi (negara) begitu sensitif terhadap polemik dan ekspresi umat beragama, sementara di sisi lain memberikan kelonggaran kepada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi moralitas, eksistensi, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.

“Mohon juga langkah-langkah seperti ini dikaji secara seksama dan sebaiknya berbagai institusi instansi pemerintah kementerian lebih mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, positif bagi masa depan Indonesia,” pungkas Haedar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat