visitaaponce.com

Polisi Tahan 11 Pelaku Judi Online di Denpasar

Polisi Tahan 11 Pelaku Judi Online di Denpasar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perjudian online di wilayah Denpasar, Bali(MGN / Siti Yona Hukmana)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perjudian online di wilayah Denpasar, Bali. Sebanyak 11 tersangka ditangkap.

"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dany Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (8/9). 

Dany menuturkan kasus terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri. Saat ditemukan situs judi online Auto88, polisi langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ke-11 tersangka.

Baca juga : Menkominfo Usulkan Pajak Judi Online, Pengamat: Judi ya Judi, Tetap Terlarang

Para tersangka berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR dan PS. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga : Diduga Terseret Judi Online, Pemeriksaan Wulan Guritno Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam. Hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini," beber Dany.

Ke-11 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Satu tersangka sebagai koordinator dan tersangka lainnya berperan membantu operasional judi online tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah situs judi online di kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023. Sebanyak 31 tersangka yang tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website ditangkap.

Situs itu meliputi Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77. Dari 31 orang itu tidak ada yang sebagai penyelenggara judi online atau bandar. Mereka berperan sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

"Nah, untuk yang kami tangkap sekarang ini adalah mungkin paling banyak dalam sejarah. kami bisa mengamankan sejumlah 31 orang. Biasanya kami cuma mengamankan 3-4, ini berarti kan mohon maaf seperti kucing-kucingan dan berani," kata Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023. (Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat