visitaaponce.com

IAPI Keberatan Denda Maksimal terkait Salah Audit Laporan Keuangan

IAPI Keberatan Denda Maksimal terkait Salah Audit Laporan Keuangan
Irwanto.(Dokpri.)

INSTITUT Akuntan Publik Indonesia (IAPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan karena dinilai memberatkan para akuntan. Hal ini terkait sanksi administratif yang harus dihadapi oleh para AP atau KAP ketika membuat kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan diancam dengan denda hingga Rp50 miliar.

Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI Jamaludin Iskak mengatakan pihaknya menilai bahwa hal tersebut tidak wajar. Pasalnya, pada umumnya fee yang didapatkan oleh AP atau KAP dalam mengaudit laporan keuangan badan usaha paling tinggi sekitar Rp4 miliar. Karenanya, denda maksimal yang dituangkan dalam POJK mencapai Rp50 miliar dinilai terlalu berlebihan.

"Kita menolak dari sisi nilai sanksi itu. Kalau denda dua hingga lima kali fee masih wajar. Padahal, laporan keuangan merupakan tanggung jawab perusahaan," ujar Iskak dalam acara pelantikan Forum Akuntan Investigator Indonesia (FAIr) di Jakarta, Kamis (5/10).

Dijelaskan Iskak bahwa audit laporan keuangan merupakan wewenang dan tugas utama bagi AP atau KAP. Namun terkait dengan penyusunan laporan keuangan merupakan tugas dan tanggung jawab dari manajemen perusahaan yang meminta AP atau KAP untuk mengauditnya.

Oleh sebab itu kesalahan laporan keuangan dari sebuah badan usaha bukan menjadi tanggung jawab dari AP atau KAP. Karenanya ketika terjadi kesalahan laporan keuangan seperti manipulasi seharusnya sanksi diberikan kepada manajemen badan usaha. Beratnya ancaman sanksi dalam audit laporan keuangan ini, IAPI berhadap OJK melakukan revisi atas aturan yang baru ditetapkan pada Juli 2023.

"Kita sedang meminta peninjauan kembali (POJK 9/2023), tetapi kami menyadari aturan yang sudah keluar itu untuk meralatnya juga susah. Jadi kita sedang menberikan position paper dan sedang memberikan masukan," ulasnya.

Akuntan investigator

Sementara itu Ketua FAIr IAPI Irwanto mengatakan bahwa FAIr dibentuk untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan profesi akuntan investigator di Indonesia. Menurutnya, keberadaan akuntan investigator sangat penting bagi dunia bisnis seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan tantangan hukum yang harus dihadapi. "IAPI mengakui peran penting akuntan investigator dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam dunia bisnis dan hukum," ulas Irwanto.

Menurutnya, pemalsuan laporan keuangan yang terjadi di badan usaha atau perusahaan bisa terjadi karena fungsi manajemen anti fraud yang ada di perusahaan tersebut tidak berjalan. Akibatnya ini akan membuka kesempatan bagi oknum dalam perusahaan melakukan kecurangan dengan memanipulasi aliran dana yang keluar dan masuk dalam periode tertentu.

Menurutnya, sistem pengawasan internal di dalam perusahaan yang bermasalah dalam laporan keuangan juga menjadi salah satu ciri dari tidak pernah dilakukan evaluasi secara berkala. Kasus yang pernah terjadi dinilai sebagai salah satu dampak dari tidak berjalannya anti fraud dan pengendalian internal. "Setiap BUMN apalagi sudah Tbk pasti ada bagian anti fraud. Persoalannya pernah tidak anti fraud itu dievaluasi berjalan atau tidak. Jangan-jangan hanya ditaruh saja tetapi tidak pernah dievaluasi," ujar Irwanto.

Dijelaskan kecurangan dan pemalsuan laporan keuangan pada badan usaha akan terjadi ketika ada beberapa pihak di dalam perusahaan yang bersepakat melakukan penyimpangan. Oleh sebab itu diperlukan pihak independen atau auditor dari luar perusahaan untuk menilai suatu laporan keuangan apakah wajar atau tidak. IAPI siap bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk mendukung transparansi laporan keuangan, baik di perusahaan BUMN ataupun swasta. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat