visitaaponce.com

Setelah SugarCo, PTPN III Bentuk Subholding PlamCo dan SupportingCo

Setelah SugarCo, PTPN III Bentuk Subholding PlamCo dan SupportingCo
Ilustrasi: Pekerja pekerbunan kelapa sawit( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Setelah sukses membentuk SugarCo pada 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mengakselerasi pembentukan subholding lainnya, yakni PalmCo dan SupportingCo. Aksi-aksi korporasi ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN terhadap perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan nya menyampaikan, pangan dan energi akan menjadi isu penting di masa yang akan datang. Hal ini akibat munculnya dinamika dan tantangan global, seperti konflik Ukraina, ketegangan geopolitik, dan global warming.

Di sisi lain, kata dia, ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan masih relatif tinggi guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan stabilisasi harga. “Karena itu, impor harus terus dikurangi di masa yang akan datang. Potensi Indonesia untuk menenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan juga sangat besar dan perlu dioptimalkan. Kami meyakini, pembentukan subholding ini akan mampu mengatasi tantangan yang ada,” ujarnya, Kamis (2/11).

Saat ini, lanjut dia, secara konsolidasi luas lahan sawit PTPN Group adalah 600 ribu hektar yang tersebar di sepuluh PTPN. Sedangkan untuk lahan tebu seluas 173 ribu hektare, terdiri dari 53 ribu HGU dan sisanya tebu rakyat yang dikelola oleh tujuh PTPN. Pembentukan dua subholding, ujar Ghani, dilakukan dalam rangka, antara lain, untuk akselerasi sinergitas, optimalisasi sumber daya lebih mudah diintegrasikan, dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara.

“Holdingisasi sawit (PalmCo) bukan semata merjer. Ada program lanjutan, yaitu hilirisasi untuk menghadirkan minyak goreng 1,8 juta ton pada 2026 sehingga bisa memenuhi 40 persen kebutuhan minyak goreng domestik.”

Ghani menyampaikan, sebagai BUMN, PTPN mengemban berbagai penugasan, termasuk jika dibutuhkan di pasar untuk kepentingan negara. Dia menegaskan, berbagai aksi korporasi yang dilakukan holding di klaster perkebunan dan kehutanan tetap berada di bawah komando dan pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. (M-3)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat