347 Ribu Obat dan Makanan Ilegal di E-Commerce, IDI Soroti Lemahnya Pengawasan
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI soal peredaran obat dan makanan ilegal tak layak edar di e-commerce selama 2023 yang mencapai 347 ribu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia menyebut obat ilegal masih menjadi produk yang tertinggi disalahgunakan pada aktivitas penjualan daring.
Wakil Ketua Umum PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel menyoroti lemahnya pengawasan dalam penjualan obat melalui toko online. Ia mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Baca juga : 347 Ribu Produk Pangan dan Obat Ilegal di E-Commerce Ditemukan Badan POM
"Namun peraturan ini masih dipandang hanya tataran di atas kertas. Apotek dan penyelenggara sistem informasi sangat banyak harus diawasi oleh BPOM. Dengan keterbatasan resource yang dimiliki oleh BPOM, dan masih perlunya peningkatan infrastruktur pengawasan, maka dipastikan banyak yang luput dari pengawasan," kata Mahesa kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Untuk itu, IDI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu dibangun sistem terintegrasi antara rekam medik elektronik (RME) dengan sistem penjualan obat di apotek dan sistem pengawasan oleh BPOM.
"Karena belum jelasnya pengaturan resep elektronik, maka perlu segera diterbitkan aturan terkait ini," katanya.
Baca juga : Demer Linggih Komisi VI Sosialisasikan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali
Selanjutnya adalah edukasi kepada masyarakat perlu gencar dilakukan terkait risiko jika mengkonsumsi obat ilegal atau obat tanpa peresepan dan aturan konsumsi yang jelas.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan fungsi kontrol dalam transaksi di platform e-commerce untuk melindungi konsumen. Plt Ketua YLKI Indah Sukmaningsih mengatakan bahwa harapan masyarakat tidak cukup sidak atau patroli. "Tetapi memastikan yang tersedia di pasaran aman," kata Indah kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Ia juga menekankan perlunya monitoring yang menyeluruh. Produk-produk yang ilegal itu pun, katanya, perlu diumumkan kepada masyarakat, selain tentunya ditarik dari peredaran.
Indah mengatakan bahwa jika ada indikasi tindak kriminal dari penyedia produk tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib. (Ifa/Z-7)
Terkini Lainnya
Badan POM: Pengobatan untuk Terapi Tingkat Lanjut Diperkirakan Jadi Tren
10 Tips Cara Minum Obat yang Benar
Maturitas Perusahaan Farmasi Perlu Ditingkatkan Untuk Turunkan Harga Obat di Pasaran
Disiplin Konsumsi Obat, Kunci Utama Kesembuhan Pasien TB
Edukasi Kesehatan Bantu Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Mengapa Ketika Berbicara Mulut Keluar Busa Putih?
Regulasi Badan POM Diminta Lebih Ramah Konsumen
Badan POM Sita Jamu Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar
77,6% Masyarakat Sadar akan Bahaya Obat dan Makanan Ilegal
BPOM Kupang Temukan Puluhan Jenis Makanan Tak Layak Edar
Makanan, Minuman Kedaluwarsa Dimusnahkan Disperindag Kab Sorong
Balada Generasi Sandwich di Indonesia
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap