visitaaponce.com

347 Ribu Obat dan Makanan Ilegal di E-Commerce, IDI Soroti Lemahnya Pengawasan

347 Ribu Obat dan Makanan Ilegal di E-Commerce, IDI Soroti Lemahnya Pengawasan
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta(Antara)

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI soal peredaran obat dan makanan ilegal tak layak edar di e-commerce selama 2023 yang mencapai 347 ribu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia menyebut obat ilegal masih menjadi produk yang tertinggi disalahgunakan pada aktivitas penjualan daring.

Wakil Ketua Umum PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel menyoroti lemahnya pengawasan dalam penjualan obat melalui toko online. Ia mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

Baca juga : 347 Ribu Produk Pangan dan Obat Ilegal di E-Commerce Ditemukan Badan POM

"Namun peraturan ini masih dipandang hanya tataran di atas kertas. Apotek dan penyelenggara sistem informasi sangat banyak harus diawasi oleh BPOM. Dengan keterbatasan resource yang dimiliki oleh BPOM, dan masih perlunya peningkatan infrastruktur pengawasan, maka dipastikan banyak yang luput dari pengawasan," kata Mahesa kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).

Untuk itu, IDI memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu dibangun sistem terintegrasi antara rekam medik elektronik (RME) dengan sistem penjualan obat di apotek dan sistem pengawasan oleh BPOM.

"Karena belum jelasnya pengaturan resep elektronik, maka perlu segera diterbitkan aturan terkait ini," katanya.

Baca juga : Demer Linggih Komisi VI Sosialisasikan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali 

Selanjutnya adalah edukasi kepada masyarakat perlu gencar dilakukan terkait risiko jika mengkonsumsi obat ilegal atau obat tanpa peresepan dan aturan konsumsi yang jelas.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan fungsi kontrol dalam transaksi di platform e-commerce untuk melindungi konsumen. Plt Ketua YLKI Indah Sukmaningsih mengatakan bahwa harapan masyarakat tidak cukup sidak atau patroli. "Tetapi memastikan yang tersedia di pasaran aman," kata Indah kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).

Ia juga menekankan perlunya monitoring yang menyeluruh. Produk-produk yang ilegal itu pun, katanya, perlu diumumkan kepada masyarakat, selain tentunya ditarik dari peredaran.

Indah mengatakan bahwa jika ada indikasi tindak kriminal dari penyedia produk tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib. (Ifa/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat