visitaaponce.com

Dorong Kerja Sama Legalitas Dokumen Perjanjian Digital Lintas Negara

Dorong Kerja Sama Legalitas Dokumen Perjanjian Digital Lintas Negara
Ilustrasi(Dok Privy)

KEMAJUAN teknologi dan era digitalisasi sudah pasti sangat membantu kegiatan manusia. Dimensi ruang dan waktu tidak lagi menjadi hambatan dalam aktivitas berbasis digital saat ini. Perusahaan rintisan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy memfasilitasi penandatangan dokumen perjanjian lintas negara (document cross border) perusahaan di Indonesia dan Australia secara daring, Rabu (5/6/2024). 

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT Inti Agro Solution (Global Coco Sugar) yang berkedudukan di Jakarta dengan Import United Ausindo Pty.Ltd di South Victoria disaksikan Agung Haris Setiawan selaku Atase Perdagangan RI di Canberra. 

“Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT Inti Agro Solution (Global Coco Sugar) dengan Import United Ausindo Pty.Ltd menggunakan Privy, penyedia tanda tangan digital asli Indonesia yang saat ini telah beroperasi di pasar Australia. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas tanda tangan digital Privy telah diakui oleh pelaku industri di Australia. Legalitas dokumen perjanjian sebagaimana diketahui bersama merupakan hal yang sangat penting dalam berbisnis,” kata Haris melalui keterangan tertulis. 

Baca juga : Pemerintah Upayakan Perlindungan Status WNI Undocumented

Haris menambahkan, kerjasama ini sangat menguntungkan bagi kedua pihak secara bisnis dan diharapkan akan semakin banyak perusahaan Indonesia berekspansi ke Australia menggunakan platform Privy.

Dari isi perjanjian, Global Coco Sugar adalah pabrikan gula kelapa asli Indonesia menunjuk Import United Ausindo selaku agen untuk mempromosikan dan membangun pasar demi kelancaran penjualan di Australia. “Kami sangat terbantu dengan aplikasi tandatangan digital Privy yang telah memfasilitasi penandatangan lintas negara. Kami juga berharap melalui kerjasama ini produk gula kelapa asal Indonesia bisa dikenal kalangan yang lebih luas khususnya pasar Australia,” ujar Direktur Global Coco Sugar, Rifqi Hermawan. 

Sementara itu, Direktur Import United Ausindo Pty.Ltd, Fikri Aziz menyambut baik kerjasama dengan Global Coco Sugar sebagai salah satu perusahaan Indonesia yang ingin mengembangkan bisnis di Australia. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Privy dalam kegiatan penandatanganan kerjasama lintas negara secara bersamaan. 

Baca juga : Biden Dibebaskan dari Tuduhan Dokumen, Namun Disorot atas Hilangnya Ingatan

“Kami sangat berterima kasih untuk semua pihak yang telah memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini, termasuk Privy yang memungkinkan penandatanganan secara bersamaan dari Indonesia dan Australia,” ujar Fikri. 

VP Solution Architect Privy, Rizky Sulistio mengatakan, dokumen perjanjian tersebut terjamin keabsahan hukum baik di Indonesia maupun Australia. Selain itu, integritas dokumen tetap terjaga dengan menggunakan platform Privy. 

“Privy menjamin keutuhan isi dokumen perjanjian. Setelah dokumen ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka perjanjian kerjasama tersebut tidak dapat diubah sama sekali isinya. Artinya, integritas dari isi perjanjian bersifat nirsangkal dan terjamin keabsahannya,” ungkap Rizky. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat