Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
![Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/a8ea705493cdab29728e4fb0080409a0.jpg)
PENYANYI Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk ganti rugi, pencipta lagu tersebut menuntut uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pelantun lagu Sebuah Rasa itu.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja.
Pelanggaran itu terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam sebuah konser tanpa izin dari penciptanya, yakni Ari Bias.
Baca juga : Agnez Mo Bawa Nama Indonesia ke Panggung Dunia Lewat Get Loose
"Yang diberitakan adalah Agnez Mo, karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live konser tanpa memiliki (dan) meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Menurutnya, Agnez Mo telah memenuhi unsur-unsur dalam pelanggaran aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta. Hal itu yang membuat pihak Ari Bias langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.
"Jadi, unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ucap Minola Sebayang.
Baca juga : Dua Lipa Menangkan Kasus Hak Cipta Lagu "Levitating"
Kuasa hukum itu menjelaskan Agnez Mo harus membayar uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi. Minola Sebayang menyebut angka tersebut bisa bertambah besar.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," jelas Minola Sebayang.
Sementara itu, pihak promotor konser dengan inisial HWG, yang sebelumnya terkena somasi, tidak ikut dilaporkan. Pasalnya HWG telah menyelesaikan permasalahan itu dengan pihak Ari Bias dengan perjanjian bahwa lisensi dan royaltinya merupakan tanggung jawab Agnez Mo.
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkas Minola Sebayang.
Sebelumnya, Agnez Mo mendapatkan somasi dari Ari Bias terkait penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Penampilan itu dilakukan dalam konser yang digelar HWG di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya. (Z-1)
Terkini Lainnya
Kanye West Selesaikan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta
Mills Buka Suara Soal Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas
Cyndi Lauper Jual Mayoritas Hak Katalog Musiknya untuk Pengalaman Baru Penggemar
Masa Hak Cipta Disney Berakhir, Mickey Mouse Muncul di Film Horor
Ed Sheeran Hadiri Sidang Hak Cipta akan Kemiripan dengan Lagu Marvin Gaye
Polisi Selidiki Ancaman Pembunuhan terhadap NewJeans
Nadhif Basalamah Rilis Album Perdana
Penyanyi Cilik Etenia Rilis Single Kedua Semua Rasa
Karier Bermusik Rossa Dirangkum dalam Film Dokumenter
Polresta Tangerang Buru Penyelenggara Konser Musik Yang Ricuh di Tangerang
Drive Bicara Soal Perihnya Ditinggal Kekasih di Lagu Ironi
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap