visitaaponce.com

Mills Buka Suara Soal Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas

Mills Buka Suara Soal Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas
Logo Garuda Pancasila di Jersey Timnas Indonesia(Dok)

TERDAFTARNYA logo Garuda Jersey Timnas Indonesia atas nama PSSI di HAKI (Hak Paten atau Milik) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berujung polemik. Pihak kreator logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Mills angkat suara terkait hal tersebut. 

Kepala Desainer Mills Fajar menyebut logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills, logo tersebut baru dikirimkan ke PSSI untuk dimintai persetujuan. 

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Fajar, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6). 

Baca juga : Erick Thohir Janji Jadwal Liga 1 Dukung Penampilan Timnas Indonesia 

Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills. Sejauh ini pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak federasi terkait pendaftaran logo Garuda ke HAKI.

"Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat. 

Baca juga : Indonesia Vs Irak: Timnas Ditekuk 0-2, Jordi Amat Kartu Merah

“Jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” ujarnya. 

Fajar mengungkapkan, Mills pun ikhlas tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. Ia berterima kasih bahwa Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.

"Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga,” ujarnya. 

Baca juga : Calvin Verdonk Bisa Tampil Saat Indonesia Lawan Filipina

"Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Baca juga : Naturalisasi Rampung, Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau.

Sebenarnya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing. Ada Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.

Jika Indonesia, sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia tercetus pada tahun 1954. Presiden RI pertama yang sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, yang memerintahkan Lambang Garuda di Jersey Timnas Indonesia.

Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslovakia pada tahun 1954 pada laga persahabatan. Presiden Soekarno menilai penyematan lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia, dapat menambah daya juang para pemain.

Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.

Sedangkan, pemilihan gambar garuda sebagai lambang negara dicetuskan pertama kali oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.

Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara lewat sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya pada 1950.

Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat