Mills Buka Suara Soal Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas
![Mills Buka Suara Soal Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/45a58246e065cfaf6d2eb04cd4c3ca6f.jpeg)
TERDAFTARNYA logo Garuda Jersey Timnas Indonesia atas nama PSSI di HAKI (Hak Paten atau Milik) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berujung polemik. Pihak kreator logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Mills angkat suara terkait hal tersebut.
Kepala Desainer Mills Fajar menyebut logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills, logo tersebut baru dikirimkan ke PSSI untuk dimintai persetujuan.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Fajar, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga : Erick Thohir Janji Jadwal Liga 1 Dukung Penampilan Timnas Indonesia
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills. Sejauh ini pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak federasi terkait pendaftaran logo Garuda ke HAKI.
"Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat.
Baca juga : Indonesia Vs Irak: Timnas Ditekuk 0-2, Jordi Amat Kartu Merah
“Jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” ujarnya.
Fajar mengungkapkan, Mills pun ikhlas tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. Ia berterima kasih bahwa Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.
"Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga,” ujarnya.
Baca juga : Calvin Verdonk Bisa Tampil Saat Indonesia Lawan Filipina
"Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Baca juga : Naturalisasi Rampung, Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau.
Sebenarnya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing. Ada Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.
Jika Indonesia, sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia tercetus pada tahun 1954. Presiden RI pertama yang sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, yang memerintahkan Lambang Garuda di Jersey Timnas Indonesia.
Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslovakia pada tahun 1954 pada laga persahabatan. Presiden Soekarno menilai penyematan lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia, dapat menambah daya juang para pemain.
Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.
Sedangkan, pemilihan gambar garuda sebagai lambang negara dicetuskan pertama kali oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara lewat sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya pada 1950.
Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS. (Z-8)
Terkini Lainnya
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Cyndi Lauper Jual Mayoritas Hak Katalog Musiknya untuk Pengalaman Baru Penggemar
Masa Hak Cipta Disney Berakhir, Mickey Mouse Muncul di Film Horor
Tertunda Dua Dekade, Mickey Mouse Masuki Domain Publik
Ed Sheeran Hadiri Sidang Hak Cipta akan Kemiripan dengan Lagu Marvin Gaye
Tim U-19 Indonesia Gelar TC Persiapan Piala ASEAN
Erick Thohir Perkenalkan Dua Calon Pemain Timnas Putri dari Diaspora
PSSI Ancam Hukuman Seumur Hidup dari Sepak Bola bagi Pelaku Match Fixing
PSSI Tegaskan tidak Ada Pemain Titipan di Timnas U-16
Ketum PSSI Puji Kekuatan Fisik dan Mental Pemain Timnas U-16
PSSI masih Tunggu Shin Tae-yong Teken Kontrak Baru
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap