Kemenkes Tetapkan Alur Vaksinasi Covid-19
KEMENTERIAN Kesehatan telah menentukan alur pelayanan vaksinasi covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Mekanisme/alur pelayanan ini berlaku di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi di manapun," bunyi Bab Aturan Pelayanan Vaksinasi dalam aturan tersebut, seperti dikutip, Senin (4/1).
Pemberian vaksinasi terdiri dari empat alur. Pertama, petugas memanggil penerima vaksinasi ke meja satu sesuai dengan nomor urutan kedatangan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan
Petugas akan memeriksa nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan. Kemudian, verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi atau secara manual.
"Kedua, petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah," bunyi aturan tersebut.
Vaksinasi tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi covid-19, perempuan hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid. Data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas.
Berdasarkan data yang dimasukkan, aplikasi akan mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan.
Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, petugas akan menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui short massage service (sms) blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.
Sementara penerima yang dinyatakan sehat diminta melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketiga, petugas memberikan vaksinasi secara intramuskular sesuai prinsip penyuntikan aman. Petugas menuliskan nama penerima, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di tahap selanjutnya.
Keempat, petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.
Selanjutnya, petugas mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada penerima sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut vaksinasi akan digelar pada pertengahan Januari 2021. Kelompok pertama yang akan menerima vaksin ialah 1,3 juta tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (OL-1)
Terkini Lainnya
Komnas KIPI: Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin Covid-19
Data Sequence Patogen Bisa Dikapitalisasi oleh Pengembang Vaksin Negara Maju
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Peringatan Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ada sejak 2021
Menkes: Efek Samping Vaksin AstraZeneca Diketahui sejak Covid-19
Komnas KIPI: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap