visitaaponce.com

Kemenkes Tetapkan Alur Vaksinasi Covid-19

Kemenkes Tetapkan Alur Vaksinasi Covid-19
Petugas menyuntikan vaksin kepada relawan saat uji klinis Vaksin COVID-19, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Prima Mulia)

KEMENTERIAN Kesehatan telah menentukan alur pelayanan vaksinasi covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Mekanisme/alur pelayanan ini berlaku di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi di manapun," bunyi Bab Aturan Pelayanan Vaksinasi dalam aturan tersebut, seperti dikutip, Senin (4/1).

Pemberian vaksinasi terdiri dari empat alur. Pertama, petugas memanggil penerima vaksinasi ke meja satu sesuai dengan nomor urutan kedatangan.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan

Petugas akan memeriksa nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan. Kemudian, verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi atau secara manual.

"Kedua, petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah," bunyi aturan tersebut.

Vaksinasi tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi covid-19, perempuan hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid. Data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas.

Berdasarkan data yang dimasukkan, aplikasi akan mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan.

Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, petugas akan menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang melalui short massage service (sms) blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.

Sementara penerima yang dinyatakan sehat diminta melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ketiga, petugas memberikan vaksinasi secara intramuskular sesuai prinsip penyuntikan aman. Petugas menuliskan nama penerima, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di tahap selanjutnya.

Keempat, petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.

Selanjutnya, petugas mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada penerima sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut vaksinasi akan digelar pada pertengahan Januari 2021. Kelompok pertama yang akan menerima vaksin ialah 1,3 juta tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat