NasDem Negara Bertanggung Jawab Hapus kekerasan Seksual
![NasDem: Negara Bertanggung Jawab Hapus kekerasan Seksual](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/042a6280fbef5260b8343ae7170e29de.jpg)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di Indonesia sehingga perlu ada aturan perundang-undangan yang jelas agar kekerasan seksual dapat dihentikan.
Dia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dalam proses pengkajian di Baleg DPR merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
"Saya harapkan proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi UU pada tahun ini," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, lobi-lobi di tingkat fraksi harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
Baca juga: Pemkot Medan Sosialisasikan Ketentuan PPKM Darurat
"Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa. Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid itu," ujarnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui bahwa fraksi-fraksi di DPR RI sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS dan diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual selama ini terus meningkat dari tahun ke tahun misalnya data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7 ribu kasus.
"Sedangkan pada tahun yang sama, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus," katanya.
Selain itu, katanya, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2021 hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Tingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Wakil Ketua MPR tak Setuju Pembentukan Pansus Evaluasi Haji
Rachmat Gobel: Rakyat Jangan Jadi Penonton Pembangunan
Peringati HUT ke-78 RI, DPR Berkomitmen Wakili Kepentingan Rakyat
Hadapi Pilpres 2024, Internal PPP Diterpa Perbedaan Pandangan
Tidak Ada Alasan untuk Munaslub, DPP Al-Hidayah Tetap Solid Dukung Airlangga
Menkes Budi Gunadi Raih Penghargaan dari PDSI dan Koalisi Pro-UU Kesehatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap