visitaaponce.com

Ivermectin Dapat Izin BPOM Jadi Obat Terapi Pasien Covid-19

Ivermectin Dapat Izin BPOM Jadi Obat Terapi Pasien Covid-19
IVERMECTIN: Seorang petugas menunjukkan ivermectin yang kini sudah dapat EUA dari Badan POM sebagai obat pendukung bagi pasien covid-19(AFP/ Luis Robayo )

IVERMECTIN yang selama ini di dunia medis sebagai obat cacing (parasit) resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk dijadikan obat terapi bagi pasien covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keluarnya izin dari BPOM diharapkan bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi covid-19.

"Kita selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, jadi kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM secara resmi," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Dia berharap Ivermectin bisa membantu memicu penurunan kasus covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan obat tersebut dengan harga terjangkau.

"Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga, namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter," ungkapnya.

Selain Ivermectin BPOM juga merestui 7 obat yang bisa mendukung terapi untuk pasien covid. Berikut obat-obat yang setujui BPOM yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat