visitaaponce.com

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Butuh Masukan Pakar

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Butuh Masukan Pakar
GAJAH MATI KORBAN PERBURUAN LIAR: Seekor gajah sumatra mati dan diambil gadingnya di Wilayah III Kuala Penet, Provinsi Lampung.(ANTARA)

PERUBAHAN atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk prolegnas DPR RI masih butuh masukan dari banyak pakar. Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk memberikan atensi lebih terkait bidang yang strategis ini.

Upaya untuk menggali pemikiran dan usulan terhadap permasalahan lingkungan hidup tersebut diantaranya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan para Akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) guna mendapatkan informasi terkait, dan diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.

“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU No.5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI dalam keterangannya Minggu (5/9).

Pada Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung pada 2-3 September 2021, berkesempatan berkunjung ke TNWK dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar TNWK yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TNWK  seperti badak sumatra, gajah sumatra dan harimau sumatra.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah sumatra yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia. Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” sebut Alue Dohong.

Selain itu, Panja Komisi IV DPR RI juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki. “Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.

Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor untuk meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR RI untuk percepatan penyusunan Perubahan Undang-Undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat