visitaaponce.com

Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Ilustrasi(Dok.MI)

SATUAN Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil dan memeriksa 5 orang terlapor dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean menyampaikan jumlah pihak terlapor hanya lima. Hal ini dikarenakan keterangan awal MS kepada penyelidik terdapat dua kasus hukum.

"Ada dua, di-split (pisah). Yang pertama soal pelaku bully ada tiga orang, lima adalah pelaku (pelecehan) seksual. Maka yang diproses hukum itu yang pelecehan seksual," kata Rony kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).

Namun Rony belum mengetahui dengan pasti alat bukti apa yang disampaikan kliennya saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Pasalnya Rony dan anggota tim kuasa hukum lain baru saja ditunjuk untuk mewakili MS pada Sabtu 4 September 2021. Saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, lanjutnya, MS diwakili tim kuasa hukum lain.

Baca juga: Pegawai KPI Pelaku Perundungan Laporkan Balik Korban MS

"Untuk yang tiga belum (diproses), karena masih dikaji. Karena yang dugaan menurut klien kami yang lima ini dengan bukti permulaan bahwa mereka melakukan pelecehan seksual, tiga enggak terlibat," ujarnya.

Terkait MS bakal melaporkan tiga pegawai KPI lain yang diduga melakukan perundungan, Rony belum bisa memastikan karena masih berkoordinasi dengan MS. Termasuk berkomunikasi dengan penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat yang menangani perkara.

"Justru itu, kami berkoordinasi dengan Polres. Yang tiga ini (terduga pelaku perundungan) seperti apa karena kami belum bisa menyikapi dengan baik dan sekarang ini dengan pasti," katanya.

Rony mengatakan untuk sekarang pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Menurutnya pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepada lima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasar keterangan MS. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat