visitaaponce.com

KPAI Dorong Semua Anak Mendapatkan Akta Kelahiran

KPAI Dorong Semua Anak Mendapatkan Akta Kelahiran 
Ilustrasi akta kelahiran(Antara/Yulius Satria Wijaya)

SEBANYAK 30 ribu anak di Kota Depok, Jawa Barat, diketahui belum memiliki akta kelahiran. KPAI gelar pertemuan bersama Kepala Dinas Catan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayati dan Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Munheri Koto. 

Dalam pertemuan tersebut Nuraeni mempresentasikan 95 persen capaian Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya dalam menerbitkan Akta Kelahiran. Masih ada 30 ribu anak di Kota Depok yang masih belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab. 

"Salah satunya anak-anak yang berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan. Karena minimnya memiliki asal usul data sejak ditemukan pertama kali," ujarnya, dikutip dari Keterangan resmi KPAI yang diberikan kepada Media Indonesia, Selasa (4/1). 

"Oleh karenanya, KPAI berharap Dukcapil Kota Depok bersama Forum LKSA dapat menjalankan peran aktif negara untuk menjemput data 30 ribu anak. Begitupun momentum Vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun yang sedang giat dilaksanakan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pencatatan kewarganegaraan," ujar Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya. 

Dengan bekerjasama pada lembaga lembaga yang melaksanakan pengasuhan atau serupa pengasuhan anak. 

Menurutnya, Anak-anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) ketika masuk panti atau lembaga serupa pengasuhan mengalami undocumented akibat latar belakang anak ketika di temukan. 

"Ada 56 panti di Depok, nanti Dukcapil akan mendekatkan layanannya dengan langsung berkunjung ke panti. Saya kira ini sangat solutif dalam memperbaiki pencatatan kewarganegaraan," jelas Jasra. 

Baca juga : DPR Ajak Masyarakat Vaksin Booster Berbayar untuk Bantu Pemerintah

Dalam rangka Indonesia mengejar target perbaikan pencatatan kewarganegaraan di RPJMN 2020 sampai 2024 yang ingin mencapai 100 persen pencatatan akta kelahiran. Dalam mengejar target 5 juta anak yang membutuhkan akta kelahiran. 

Pemerintah sendiri, memiliki target dalam Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akte kelahiran sebanyak 100%. 

Adapun target capaian tahun 2021 berdasarkan RPJMN 5 tahunan tersebut sebanyak 95% dari jumlah anak 83.892.229 orang. 

Data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Juli 2021 menyampaikan capaian akta lahir anak sebanyak 78.427. 943 (93,49%) anak usia 0-17 tahun. Sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai sebanyak 27.914.960 anak (36.87%). 

"Jika dilihat selisih data target tersebut dengan capaian yang sudah dilakukan, maka ada sebanyak 5.464.286 anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir. Sedangkan untuk KIA masih perlu upaya ekstra untuk mencapainya," tegas Jasra. 

Capaian akta lahir di beberapa Provinsi masih dibawah target nasional 95% diantaranya Provinsi Aceh, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat