Pemerintah Mulai Proses Konsinyering Pembahasan RUU TPKS
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memulai proses konsinyering bersama Kemenkum HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan dengan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan perundangan tersebut nantinya bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
"Secara substansi, UU TPKS harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya. Semua harus jelas, tidak boleh ada yang tertinggal," kata Moeldoko saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS di Jakarta, Senin (31/1).
Setelah konsinyering dilakukan, ia berharap gugus tugas dapat segera bergerak melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar. Masukan-masukan dari mereka bisa sangat berarti dalam penyempurnaan DIM.
“Jangan sampai nanti ada yang teriak-teriak setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” ucap mantan panglima TNI itu.
Baca juga: NasDem Harap RUU TPKS Tak Lagi Ditunda-Tunda
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dikaji kembali hingga nanti diterbitkan Surat Presiden (Surpres).
Sesuai peraturan perundangan, kepala negara memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.(OL-5)
Terkini Lainnya
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Anies Janji Tak Akan biarkan Pemerkosa Melenggang Tanpa Dihukum
Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS
Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Regulasi Turunan UU TPKS Diperkirakan Rampung pada Akhir Tahun
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap