visitaaponce.com

Pemerintah Mulai Proses Konsinyering Pembahasan RUU TPKS

Pemerintah Mulai Proses Konsinyering Pembahasan RUU TPKS
Ilustrasi pelecehan seksual(medcom.id)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memulai proses konsinyering bersama Kemenkum HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan dengan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan perundangan tersebut nantinya bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.

"Secara substansi, UU TPKS harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya. Semua harus jelas, tidak boleh ada yang tertinggal," kata Moeldoko saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS di Jakarta, Senin (31/1).

Setelah konsinyering dilakukan, ia berharap gugus tugas dapat segera bergerak melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar. Masukan-masukan dari mereka bisa sangat berarti dalam penyempurnaan DIM.

“Jangan sampai nanti ada yang teriak-teriak setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” ucap mantan panglima TNI itu.

Baca juga: NasDem Harap RUU TPKS Tak Lagi Ditunda-Tunda

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dikaji kembali hingga nanti diterbitkan Surat Presiden (Surpres).

Sesuai peraturan perundangan, kepala negara memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat