visitaaponce.com

Cegah Stunting Melalui Revitalisasi KUA

Cegah Stunting Melalui Revitalisasi KUA
SOSIALISASI PAGAR NIKAH: Petugas KUA melakukan sosialisasi pelayanan pernikahan di KUA yang bersih, efektif dan transparan.(ANTARA/ ari Bowo Sucipto)

PEMERINTAH terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.

KUA sudah seharusnya tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah, seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

"Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting," kata Femmy dalam keterangannya, Senin (7/2).

Salah satu daerah yang sudah melaksanakan fungsi tersebut diungkap Femmy yaitu Kabupaten Temanggung yang telah dinilai laik menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. Untuk itu, pada Juni nanti, rencana akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung. Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86% dan SMP/sederajat 98,17%. “Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5% berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021,” tandasnya.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Yusri, pada tahun 2021, KUA Kabupaten Temanggung telah menerima 503 perkara dan 449 di antaranya merupakan permohonan dispensasi kawin dengan rincian 90% perempuan dan 10% laki-laki.

Disebutkan bahwa mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut berlatar pendidikan SMP yaitu sebanyak 240 perkara, SD sebanyak 177 perkara, dan SMA sebanyak 32 perkara. Usia termuda yang mengajukan dispensasi berusia 13 tahun 4 bulan. Sedangkan, di lihat dari pekerjaan, anak yang belum/tidak bekerja sebanyak 228 perkara atau 50,77%.

“Kerja sama dengan pemerintah pusat sangat diperlukan dan keterlibatan partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan. Kita harus bergerak dan maju bersama untuk penurunan stunting di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat