visitaaponce.com

Penggunaan Ivermectin dan Plasma Konvalesen untuk Pengobatan Korona Resmi Disetop

Penggunaan Ivermectin dan Plasma Konvalesen untuk Pengobatan Korona Resmi Disetop
Ilustrasi. Obat Ivermectin yang dipasarkan di wilayah Kolombia(AFP)

BUKU Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 menyatakan pemakaian obat Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sebagai pengobatan covid-19 disetop. Hal itu disebut normal.

“Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu adalah wajar,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, (10/2).

Wiku mengatakan penanganan pandemi mengikuti ilmu kesehatan yang terus berkembang. Selain itu, penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter.

Organisasi tersebut, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN). Kemudian Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Keputusan ini didukung perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis dan keputusan ahli global,” papar Wiku.

Wiku mengimbau seluruh rumah sakit dan tenaga kesehatan (nakes) mematuhi pedoman teranyar. Jangan sampai pengobatan pasien covid-10 menyalahi tata laksana.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi PDPI Erlina Burhan menyampaikan pihaknya mencabut lima obat-obatan dan terapi covid-19 yang sempat dipakai. Pasalnya, upaya tersebut terbukti tak bermanfaat bagi pemulihan pasien covid-19.

Erlina menyebut plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana covid-19 edisi 3. Namun dalam panduannya, obat-obatan itu tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien covid-19. (MGN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat