visitaaponce.com

ChildFund Dorong Alokasi Pajak Karbon untuk Pemenuhan Hak Anak

ChildFund Dorong Alokasi Pajak Karbon untuk Pemenuhan Hak Anak 
Webinar Polusi dan Pemenuhan Hak Anak yang digeler ChildFund International Indonesia(Dok. Childfund Indonesia)

PEMERINTAH akan segera menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi. Sejalan dengan itu, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial untuk mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara. 

“Alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan. Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujar Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund di Indonesia walam webinar "Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak", Rabu (13/4)

Sebagai lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak anak dan potensi mereka, ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi. 

Rekomendasi ChildFund yang sampaikan dalam webinar ini bertolak dari berbagai pertimbangan. Pertama, instrumen pembiayaan untuk mengatasi dampak negatif polusi udara umumnya dialokasikan untuk mengatasi reduksi emisi. Instrumen ini telah terbukti efektif karena negara-negara sebelumnya yang merintis menerapkan pajak karbon terbukti mampu mereduksi emisi karbon lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan instrumen tersebut. 

Jadi, apabila diterapkan dengan benar maka instrumen ini akan mampu meningkatkan kapasitas nasional untuk meningkatkan pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih progresif. 

Kedua, potensi manfaat ganda dari penerapan instrumen ini sangat tinggi. Alokasi pajak karbon sebagai mekanisme proteksi sosial bagi ibu hamil dan anak-anak di wilayah urban yang terpolusi udara diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia untuk merealisasikan bonus demografi pada 2045. 

Lebih lanjut, Aloy menjelaskan bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak. 

Baca juga : Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Pemudik

“Alokasi pajak karbon yang fleksibel tersebut disebabkan dana yang dikumpulkan dalam bentuk pajak memiliki sifat diskresi tinggi. Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan," jelasnya. 

Lebih lanjut Aloy menyatakan, alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak mengingat negara- negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan. 

“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegasnya. 

Berbagai negara yang menerapkan pajak karbon mengalokasikan anggarannya untuk tidak hanya mempromosikan pengembangan sektor EBT, tetapitetapi memanfaatkannya untuk tujuan sosial. Australia misalnya mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon. 

Swiss mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Swiss dan Irlandia. Cile mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Jepang menggunakan nggaran dari pajak karbon untuk mengembangkan teknologi rendah karbon. 

Di sisi lain, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rizky Chandra Ardyanto mengatakan, pemerintah juga telah menyusun peta jalan penggunnaan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung target pengurangan emisi di Indonesia. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat