visitaaponce.com

Tarif Naik Candi Borobudur Selangit akan Mengurangi Minat Wisatawan

Tarif Naik Candi Borobudur Selangit akan Mengurangi Minat Wisatawan
WISATA CANDI: Bukit Dagi yang di kompleks candi menawarkan keindahan panorama perbukitan Menoreh serta Candi Borobudur dari ketinggian.( ANTARA / Andreas Fitri Atmoko)

WAKIL  Ketua Komisi X DPR RI Dapil Jawa Tengah IX Abdul Fikri Faqih menilai tarif untuk naik ke Candi Borobudur yang hendak ditetapkan oleh pemerintah dan dinilai mahal dikhawatirkan akan mengurangi minat wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).

"Sehingga tentu ini nanti akan berdampak berkurangnya minat masyarakat khususnya wisnus dan wisman menjadikan Borobudur sebagai destinasi wisata," kata Abdul kepada Media Indonesia, Senin (6/6).

Diketahui sebelumnya Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan akan membatasi pengunjung Candi Borobudur dan menerapkan tarif baru untuk tiket naik ke candi bagi turis asing maupun lokal. Untuk tiket wisnus sebesar Rp750 ribu, wisman $100 atau Rp1,4 juta, dan pelajar Rp5 ribu saja.

Balai konservasi Kemendikbud Ristek sudah mengingatkan untuk kelangsungan Candi Borobudur yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah itu, sebaiknya ke depannya stupa candi tidak dinaiki oleh ribuan orang karena kemampuan bangunan hanya kuat untuk ratusan orang saja.

Ini sesuai konsep daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Maka bukan dengan membatasi wisman atau wisnus, namun kemampuan pengelola untuk mendistribusikannya sehingga tidak terkonsentrasi pada satu sudut candi namun bisa dibuat hal lain yang menarik di sekitar kawasan candi tentu harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang lebih memahaminya," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Abdul, bila tarif ini ditentukan dari pemerintah pusat maka ini akan menjadi kendala bahkan masyarakat yang tidak hanya menjadikan Borobudur sebagai destinasi wisata, namun sebagai salah satu sumber belajar bagi siswa dan masyarakat yang memang bermaksud berwisata sejarah atau bahkan wisata religi. "Dengan tarif yang sangat tinggi akan menghambat bagi mereka yang hendak melakukan jenis wisata minat khusus maupun mau beribadah," ucap Abdul.

Legislator Fraksi PKS tersebut mengeluhkan dalam pengambilan kebijakan bahkan dalam pengelolaan kawasan Candi Borobudur warga sekitar yang juga mencari nafkah dari pariwisata tidak libatkan.

Sehingga, kata Abdul, miris bila mendengar bahwa penduduk miskin di Magelang justru yang bermukim di sekitar kawasan candi Borobudur. Itu yang Komisi X DPR RI dapatkan laporan ketika kunjungan fisik ke sana.

Lantaran masyarakat sekitar belum bisa menikmati keuntungan ekonomis dari destinasi wisata super prioritas yang hanya dikelola oleh PT Taman Wisata Candi (PT TWC) dan Badan Otorita Borobudur.

"Bahkan kalau mau jujur Pemda baik Provinsi Jateng maupun Kabupaten Magelang pun sesungguhnya menunggu realisasi ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Hingga kini tak kunjung direalisasi padahal UU itu sudah berlaku sejak 12 tahun lalu," ujarnya.

Pada Pasal 97 Ayat (3) mengatakan agar kawasan Cagar Budaya mestinya dikelola juga oleh Badan Pengelola yang melibatkan Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat