visitaaponce.com

Bantah Bisa Intip WA Pengguna, Kominfo Kami Terus Di-Bully

Bantah Bisa Intip WA Pengguna, Kominfo: Kami Terus Di-Bully
Ilustrasi aplikasi pesan WhatsApp yang terpasang di ponsel pengguna.(AFP)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah isu terkait bisa membaca obrolan WhatsApp pengguna atau masyarakat luas.

Hal itu ditekankan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, dalam Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pihaknya berupaya melindungi data pengguna.

"Soal PSE ini diartikan lain, seolah Kominfo bisa melihat semua data PSE. Saya di-bully (dirundung) habis-habisan. Aturan ini justru untuk melindungi PSE," ujarnya dalam suatu diskusi, Rabu (3/8).

Pihaknya menyoroti fitur end to end encryption WhatsApp, yang tidak memungkinkan chat seseorang dibaca oleh orang ketiga. Bahkan, dari internal WhasApp sekalipun.

Semuel meminta semua pihak agar tidak berkomentar asal, yang bisa memunculkan salah tafsir terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat. Kominfo juga tidak sembarangan dalam memberikan akses data pengguna PSE ke lembaga negara atau aparat hukum. 

Biasanya, perizinan akses terkait konten WhatsApp untuk mengungkap sebuah kasus hukum. Dirinya mencontohkan kasus penipuan melalui investasi bodong berkedok trading, yakni Binomo dan DNA Pro. Pihak kepolisian meminta izin data PSE untuk membongkar sindikat pelaku.

"Contohnya DNA Pro dan Binomo. Itu kan kejahatan yang dilakukan PSE. Tidak mungkin polisi bisa mengungkap, jika tidak masuk dalam sistemnya," jelas Semuel.

Saat ini, Kominfo mencatat 9.308 sistem elektronik yang terdaftar PSE Lingkup Privat. Rinciannya, 9.019 PSE dalam negeri dan 289 PSE asing. Permintaan untuk mendaftar ulang PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat