visitaaponce.com

Kemendikbud-Ristek Pelaksanaan Seleksi Masuk PTN Wewenang Rektor

Kemendikbud-Ristek: Pelaksanaan Seleksi Masuk PTN Wewenang Rektor
Ilustrasi seleksi masuk PTN(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PELAKSANA tugas Dirjen Dikti-Ristek Prof. Nizam mengatakan pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan wewenang rektor. Hal itu sesuai amanah undang-undang Pendidikan Tinggi (Dikti).

"Pelaksanaan seleksi kurang lebih akan tetap sama. Karena ini adalah gawenya para rektor sesuai dengan undang-undang seleksi masuk perguruan tinggi. Itu sebetulnya adalah pekerjaan rektor untuk menyelenggarakannya," ujarnya, Rabu (14/9).

Dijelaskannya, pelaksanaan seleksi secara nasional adalah bentuk koordinasi dan kerja sama para rektor. Lantas, kementerian menjadi fasilitator agar pelaksanaan seleksi tersebut bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Kewenangan PTN Tidak Dibatasi dalam Seleksi Mandiri

Selama ini, lanjutnya, pelaksanaan seleksi tingkat nasional seperti SNMPTN dan SBMPTN diselenggarakan oleh LTMPT. Lembaga tersebut belum memiliki payung hukum atau hanya sebagai panitia ad hoc.

"Sebagai bentuk tata kelola yang baik, kementerian sejak 2 tahun yang lalu sudah melihat ini dan kita harus menata seleksi nasional. Yang harus kita lakukan itu, pelaksanaannya harusnya tidak dilakukan dalam bentuk kepanitiaan ad hoc. Apalagi LTMPT lembaganya tidak jelas, tidak berbadan hukum, dan memang hanya melekat pada kementerian," terangnya.

Untuk itu, ucap Nizam, kementerian mengalihkan tugas LTMPT ke Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah BSKAP Kemendikbud-Ristek. Seluruh proses pelaksanaan seleksi akan tetap sama dengan sebelumnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat