visitaaponce.com

Tiga Perusahaan Produksi Obat Sirop Maut Penyebab Rusaknya Ginjal Anak

Tiga Perusahaan Produksi Obat Sirop Maut Penyebab Rusaknya Ginjal Anak
Kepala Badan POM Penny K Lukito (tengah).(Youtube)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut, ada tiga perusahaan yang kedapatan memproduksi obat sirop mengandung Propilen Glikol (PEG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DEG). Ketiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma.

"Dilakukan investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama di Serang Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan terhadap sumber sesuai ketentuan penyidikan adanya bahan baku PEG, produk jadi, dan bahan pengemas yang mengandung EG dan DEG," kata Penny K Lukito, Kepala Badan POM dalam kunjungannya ke PT Yarindo, Serang Banten, Senin (31/10).

Penny menjelaskan, obat yang ditahan karena PEG yang mengandung EG dan DEG antara lain dari PT Yarindo Farmatama yakni Flurin DMP Sirop 60 ml sebanyak 2.930 botol. Produk PT Yarindo yakni Flurin DMP mengandung 48 mg/ml, sedangkan ambang batas amannya adalah 0,1 mg/ml.

Kemudian PT Universal Pharmaceutical Industries juga disita Unibebi Demam Sirop 60 ml sebanyak 13.409 botol, Unibebi Demam Drop 15 ml 25.897 botol, dan Unibebi Cough Sirop 60 ml 588.673 botol dan bahan baku PEG dengan bahan baku dari Dow Chemical Thailand.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa PT Yarindo Farmatama dari CV Budiarta dan PT Universal Pharmaceutical Industries membeli bahan baku dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia," ujarnya.

Selain itu, Badan POM juga menyita 64 drum bahan baku yang mengandung PEG produksi Dow Chemical Thailand untuk membuktikan bahan baku yang mengandung EG dan DEG.

Para PT tersebut diduga telah terjadi tindak pidana yakni produksi dan mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Melanggar
Badan POM memperluas pemeriksaan cemaran EG dan DEG dan ditemukan 7 produk salah satunya yakni obat sirop Paracetamol Peppermint produksi dari PT Afi Pharma, produsen baru yang diduga terdapat unsur pidana dan pengujian terhadap EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Kami hol seluruh produknya sediaan cair untuk obat anak dan segera dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana," katanya.

Penny mengatakan ini merupakan upaya bersama untuk memperbaiki sistem jaminan keamanan dan mutu dari obat sehingga melindungi masyarakat dari produk obat yang melanggar.

"Dengan harapan apabila pemidanaan memberikan efek jera ini membuktikan akibat dari kejahatan obat dan makanan yang menyebabkan kematian anak Indonesia. Dan memberikan kekuatan pada sistem jaminan mutu obat ke depan," ujar Penny.

Banyaknya kecolongan dari Badan POM, Penny berdalih bahwa kesalahan sejak awal sudah berada di industri farmasi karena impor bahan baku tidak dilaporkan kepada Badan POM sehingga tidak ada surat keterangan impor dari Badan POM. Alhasil pihaknya tidak bisa mengawasi dari penyediaan bahan baku sehingga tidak bisa dibedakan antara pengadaan bahan pelarut PEG yang standar farmasi dan standar industri sehingga tercampur dan dimanfaatkan.

Namun, masih banyak juga industri yang menggunakan bahan baku tersebut tapi tetap aman.

PT Yarindo dan PT Universal Pharmaceutical Industries disebut sudah melakukan banyak pelanggaran namun Badan POM enggan menyebutkan pelanggaran apa saja yang dimaksud.

"Baru bertindak sekarang karena sebelumnya belum terbukti terkait sertifikasi dia melakukan CPOB yang baik banyak koreksi bukan khusus EG dan DEG. Kita tidak melakukan pengawasan terhadap produk karena di standar belum ada," jelasnya.

Peneggak sistem jaminan mutu dan obat tidak hanya Badan POM tapi juga ada industri farmasi yang sudah memegang surat izin produksi atau Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) dengan pertimbangan aspek kualitas kontrol.

"Badan POM sudah lakukan pengawasan, sampling, dan uji. Kita juga temukan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang mengandung EG dan DEG yang melebih ambang batas yang sudah ditentukan," ucapnya.

"Kami juga sudah temukan bukti dari industri farmasi adanya perubahan sumber pemasok PEG dan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh para produsen dan melaporkannya ke Badan POM," tambahnya.

Industri farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung zat berbahaya dilakukan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, hingga pemusnahan. Kemudian industri farmasi setelah diberikan sanksi administratif maka dicabut izin CPOB.

Dugaan kesengajaan
Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto mengatakan Polri masih berupaya membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tewasnya ratusan anak karena gangguan ginjal akut.

"Kita ingin mengetahui lebih dalam apakah ada kesengajaan atau kelalaian sehingga hilangnya nyawa," katanya.

Menurutnya, kepolisian masih perlu mengumpulkan obat dengan kerja sama dengan Badan POM dan Dinas Kesehatan setempat untuk mengumpulkan sampel urin dan darah untuk mendalami secara komperhensif dan untuk itu memang sampel yang dikirim Badan POM dari bekas yang dikonsumsi pasien yang sudah disebutkan oleh kepala badan.

"Kemudian kami juga mengemban penyelidikan hingga bahan baku apakah impor atau bagaimana. Kita akan melihat produksi, dan pelaksanaan produksi hingga distribusi. Sehingga bisa dilihat obat mana yang dilihat yang bisa dan tidak bisa dikonsumsi sehingga kasus ini tidak terjadi lagi,"pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat