visitaaponce.com

Pejabat Harus Memberi Contoh Kepada Generasi Muda Untuk Tidak Korupsi

Pejabat Harus Memberi Contoh Kepada Generasi Muda Untuk Tidak Korupsi
ANTARA/ Syaiful Arif(PENDIDIKAN ANTIKORUPSI: Siswa sekolah dasar mengikuti edukasi antikorupsi di Jombang, Jawa Timur. )

KORUPSI sebagai kejahatan luar biasa yang bisa menghancurkan bangsa harus diberantas dari hulu ke hilir. Sebagai pihak yang memiliki potensi untuk koruptif, seluruh pejabat pemerintahan harus memberikan contoh untuk tidak korupsi dalam menjalankan perannya sebagai abdi negara.

Saat ini, munculnya usulan dari berbagai pihak untuk memasukan kurikulum atau mata pelajaran antikorupsi untuk di sekolah seharusnya direspons positif oleh stakeholders pendidikan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat  baru 127 pemerintah daerah (pemda) mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah.

Sejak 2019, KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah tersebut. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

Aturan daerah tersebut di antaranya adalah enam Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta serta 24 Peraturan Wali Kota dan 97 Peraturan Bupati.Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.

KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda.

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Kendati demikian menurut pengamat pendidikan, Andreas Tambah bahwa diadakannya pelajaran anti korupsi secara khusus di tingkat sekolah bukanlah sesuatu yang terlalu penting untuk saat ini.  "Sebetulnya tidak perlu, sudah ada mata pelajaran PPKN, lalu tentang pendidikan karakter, di situ pun juga sudah ada, kalau menurut saya menambah mata pelajaran anti korupsi itu tidak punya dampak yang signifikan terhadap perubahan yang kita inginkan," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12).

Andreas melanjutkan bahwa yang terpenting adalah perilaku orang-orang yang ada di atas (pejabat) bisa memberikan contoh yang baik. "Karena pendidikan itukan bisa di rumah bisa di sekolah bisa di masyarakat, dan kalau prinsip pendidikan yang diajarkan Ki Hakar Dewantara sudah jelas, Ing Ngarso Sung Tulodo, artinya orang-orang yang berada di depan, atau di atas yang bisa memberi contoh harus menjadi teladan," ucapnya.

Dia menambahkan yang lebih urgent itu bagaimana para pemimpin, para penguasa, pemilik partai, politikus bisa atau tidak berlaku jujur, yang kedua penerapan hukum tentang pelaku korupsi itu sendiri. "Majelis, hakim bisa atau tidak memberikan putusan yang membuat efek jera terhadap pelaku, lalu pemerintah kenapa juga harus memberikan remisi bagi pelaku koruptor. Itu rentetan yang akhirnya membuat pelaku tidak jera sebagai koruptor," pungkasnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat