55 Pasangan Suami Istri Di Kabupaten Bogor Tidak Miliki Akta Nikah
BADAN Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.
"Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi
Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Selasa (3/1).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memfasilitasi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Iwan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.
"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah. Iwan mengakui kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," katanya.
Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.
"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.
Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (Ant/OL-15)
Terkini Lainnya
Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Tawarkan Produk Khas, UMKM Expo Meriahkan Hari Jadi Bogor
Tandatangani MoU, Golkar PAN Demokrat Siap Memenangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
J Trust Bank Jalin Kolaborasi dengan Taekwondo Indonesia Kabupaten Bogor
Terjadi Ledakan, Panglima TNI Tegaskan Gudang Amunisi di Ciangsana Tak akan Direlokasi
TNI Diminta Berembuk terkait Wacana Relokasi Gudang Amunisi Ciangsana Bogor
Pergerakan Tanah dan Longsor di Tasikmalaya, 8 KK Mengungsi
Majelis Masyarakat Sunda Dideklarasikan, Jadi Wadah Gagasan Memajukan Jawa Barat
Jelang Pilkada Jawa Barat, Bima Arya tidak Risau Popularitasnya masih Rendah
Pengembangan Kawasan Rebana Didukung Lembaga Internasional
Sandiaga Dilirik PKB, PPP: Beliau Gubernur Indonesia
Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024, ini Profil Harashta Haifa Zahra
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap