visitaaponce.com

Perawatan dengan Sel Punca Begini Regulasi dan Tata Caranya

Perawatan dengan Sel Punca ? Begini Regulasi dan Tata Caranya
Ilustrasi sel punca(Dok. 123RF)

PERAWATAN wajah dan kulit menjadi salah satu perawatan kesehatan yang diminati karena bisa mempertahankan kekencangan kulit dan mencerahkan wajah. 

Berbagai jenis layanan perawatan pun terus bermunculan, salah satu yang ditawarkan ialah dengan penggunaan stem cell atau sel punca.

Meski demikian, perawatan wajah/kulit menggunakan sel punca punya aturan tersendiri, bahkan klinik kecantikan tidak boleh melakukan terapi stem cell secara intravena (melalui infus).

Akademisi dari Departemen Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Gregory Budiman lewat kanal YouTube Get Beauty menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, klinik kecantikan tidak boleh melakukan terapi stem cell secara sistemik (intravena).

"Pasalnya terapi ini masih dalam tahap penelitian dan belum boleh dikomersilkan," ujarnya.

Berdasarkan keputusan Kemenkes, terapi Stem Cell yang masih dalam tahap penelitian ini hanya boleh dilakukan di rumah sakit-rumah sakit tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terapi ini dilakukan dengan konsep penelitian berbasis pelayanan dan belum boleh dikomersialisasikan. Pasien yang mendapatkan terapi ini harus mengisi informed concent dan benar-benar harus memahami risiko atau efek samping yang ditimbulkan dari terapi stem cell.

Terapi ini juga bukan sebuah terapi untuk berlomba-lomba mendapatkan kecantikan, lebih awet muda, atau meningkatkan vitalitas. Pemberian sel hidup secara intravena memiliki risiko yang sangat besar yaitu kematian sesaat akibat reaksi anafilaktik, pembentukan emboli, dan efek jangka panjang kemungkinan akan memicu terbentuknya sel-sel kanker.

"Jadi pemberian sel hidup stem cell secara intravena harus memperhatikan aspek risiko dan manfaatnya. Untuk saat ini, pemberian terapi stem cell hanya diindikasikan untuk penyakit medis terutama penyakit degeneratif," jelasnya.

Tindakan itu, lanjutnya, juga harus harus dilakukan di rumah sakit yang ada fasilitas ICU nya untuk mengantisipasi efek-efek buruk yang mungkin muncul secara mendadak.  

Gregory menambahkan, klinik boleh saja melakukan praktik terapi stem cell, dengan catatan sudah memiliki MoU dengan RS yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sebelumnya.

Baca juga : Jenis dan Cara Menghitung Tempo

Namun di klinik, tidak boleh dilakukan infus stem Cell secara intravena (sistemik). Klinik hanya boleh memberikan Stem Cell dengan pemberian topikal atau lokal, misalnya pengisian pada rongga sendi yang rusak, pemberian pada luka bakar, ulkus diabetikum, dan lainnya.

"Jadi klinik boleh saja melakukan terapi stem cell topikal atau lokal sesuai dengan indikasi medis," ujarnya.

Mengutip secara langsung dari laman resmi milik Kemenkes, kemenkes.go.id. “Stem Cell tidak bisa diperjualbelikan”, Direktur Pelayanan Kesehatan Tri Hesti Widyastuti mengatakan, saat ini stem cell masih dalam masa penelitian. Sehingga belum dapat diperjualbelikan secara resmi.

Tapi yang boleh diperjualbelikan adalah pengolahannya. Sedangkan selnya, belum dapat diperjualbelikan karena masih dalam tahap penelitian. 

Secara regulasi sendiri, kebijakan Steam Cell sudah dibuat oleh Kemenkes RI. Yakni bekerjasama dengan komite Cell Punca dan Sel. Terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan, no.48 tahun 2012 terkait dengan bank Cell Punca darah tali pusat dan seterusnya. 

Menurut Hesti, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik. 

"Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca," katanya.

Sampai saat ini, ia menyebutkan penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan. Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.

Rumah Sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2014, yaitu RSUP Dokter Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUD Dr Soetomo Surabaya, RSUP dokter M Jamil Padang, RS jantung dan pembuluh darah Jakarta, RSUD Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RSUP Persahabatan Jakarta, RSUP dokter Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, RSUP dokter Kariadi Semarang, RSUP Sanglah Bali, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSUP PON, Lab Prostem, Lab Regenic, Lab Dermama, Lab Asia Stem Cell, Lab Hayandra, Lab RSCM, dan Lab Sutomo.

"Oleh sebab itu, kita semua harus berhati-hati jangan sampai terbujuk dengan terapi-terapi yang kelihatannya canggih namun tidak evidence based, belum legal, dan justru bisa membahayakan kesehatan kita. Lakukanlah perawatan kesehatan yang legal, aman, dan rasional," pungkasnya. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat